Tarif layanan kesehatan di RSUD Bangka Selatan naik

id Layanan kesehatan

Tarif layanan kesehatan di RSUD Bangka Selatan naik

Ilustrasi layanan kesehatan. (Antara)

tarif layanan kesehatan bagi pasien umum naik diberlakukan pada sejak 1 Mei 2018 dan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
Toboali, (Antaranews Sumbar) - Tarif layanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinaikan pengelolanya untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan RSUD tersebut.

"Tarif layanan kesehatan ini naik karena kondisi ekonomi RSUD dalam keadaan kurang baik," kata Kasubag Tata Usaha RSUD Bangka Selatan Nuryadi di Toboali, Senin.

Ia menambahkan tarif layanan kesehatan bagi pasien umum naik diberlakukan pada sejak 1 Mei 2018 dan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Kita butuh solusi untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit, agar bisa memenuhi kekurangan-kekurangan yang ada di RSUD ini yang selama ini dibebankan kepada anggaran daerah," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan tersebut tidak berdampak kepada layanan kesehatan masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan daerah karena kenaikan tarif tersebut berlaku untuk pasien umum.

"Berbagai layanan kesehatan yang tarifnya naik itu antara lain layan poli, layanan rawat inap, layanan rongent, layanan laboratorium dan berbagai layanan lainnya," katanya.

Selain itu, layanan yang sebelumnya gratis sekarang sudah dikenakan biaya. Namuh, hal itu hanya berlaku untuk pasien umum dan tidak berpengaruh terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan dan jaminan kesehatan daerah.

"Dengan adanya kenaikan tarif pelayanan kesehatan ini tentu akan menimbulkan respons yang beragam. Untuk itu, pihak rumah sakit berkomitmen akan memperbaiki sistem pelayanan ada jadi semakin lebih baik," ujarnya.(*)