Said Aqil Siraj: Kemenag seharusnya rilis penceramah yang dilarang

id Said Aqil Siraj,PBNU,Kemenag,daftar penceramah yang dilarang

Said Aqil Siraj: Kemenag seharusnya rilis penceramah yang dilarang

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj mengatakan Kementerian Agama seharusnya merilis daftar nama-nama penceramah (muballigh) yang dilarang, bukan merilis daftar nama-nama penceramah yang direkomendasikan kepada masyarakat.

"Barangkali tujuannya bagus, tetapi saya tidak sependapat. Sebenarnya yang dikeluarkan itu nama-nama yang dilarang, yang di-warning, jangan yang dibolehkan. Yang baik itu lebih dari 200, ada ribuan," ujar Said usai menerima kunjungan Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat Malaysia Anwar Ibrahim di Kantor PBNU, Jakarta, Minggu (20/5) malam.

Menurut Said, langkah yang dilakukan Kemenag tersebut kurang tepat. Ia mengibaratkan dengan makanan, yang perlu dirilis hanya makanan-makanan yang membahayakan tubuh saja, bukan sebaliknya.

"Seperti makan ini ya, daging, ayam, kambing dan sebagainya, malah nanti gak habis-habis. Yang penting itu yang jangan dimakan, seperti bangkai, babi, anjing, darah dan lainnya. Hanya sedikit, ada 13 item yang tidak boleh dimakan. Kalau yang boleh ya gak muat, nanti habis tintanya," kata Said.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait nama muballigh yang bisa mengisi kegiatan keagamaan mereka.

"Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi muballigh oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama muballigh," kata Lukman di laman resmi Kemenag.

Menurut Menag, pada tahap awal, Kementerian Agama merilis 200 daftar nama muballigh. Tidak sembarang muballigh, tetapi hanya yang memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.

Daftar nama tersebut merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Jumlah daftar ini tentu akan terus bertambah seiring masukan dari berbagai pihak.

"Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para muballigh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi" ujar Menag.

Menag berharap rilis daftar nama muballigh tersebut bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses para penceramah yang mereka butuhkan. Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama sesuai misi Kementerian Agama. (*)