Salahgunakan visa kunjungan, dua warga Austria dideportasi Imigrasi Agam

id deportasi warga asing,Imigrasi Agam,penyalahgunaan visa kunjungan

Salahgunakan visa kunjungan, dua warga Austria dideportasi Imigrasi Agam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe memberikan keterangan mengenai pendeportasian dua warga Austria, Jumat. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mendeportasi dua pria warga negara Austria karena menyalahi izin kunjungan, Jumat siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe di Koto Hilalang, Agam, Jumat, mengatakan warga asing yang dideportasi yaitu Stefan Pobegger(54) dan Adnan Abdihodzic (28).

Keduanya diamankan pihak Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) saat melakukan pengawasan keimigrasian rutin dan serentak di seluruh Indonesia pada 11 sampai 18 Mei 2018.

Warga Austria tersebut, pada Senin(14/5), didapati sedang melakukan pemasangan turbin yang dibeli PT IMP dari Austria. Pemasangan dilakukan di proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PTLMH) di Kecamatan Lintau Buo Utara, kabupaten Tanah Datar.

Warga asing itu kemudian dibawa ke kantor Imigrasi untuk diperiksa. Keduanya masuk Indonesia menggunakan visa on arrival.

"Usai diperiksa mereka diberi tindakan pendeportasian yang dilakukan siang ini," katanya.

Sementara terhadap perusahaan PT IMP diberi sanksi berupa teguran secara lisan karena ketidakpahaman pihak perusahaan mengenai kewajiban wajib melapor jika mendatangkan orang asing.

PT IMP selaku pembeli menjalin kerja sama purnajual dengan perusahaan penjual, artinya pembelian itu sudah satu paket dengan pemasangan alat.

"Perusahaan yang melanggar sebenarnya bisa dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 Huruf B. Tapi karena ketidaktahuan kami masih beri teguran," katanya.

Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Deny Haryadi menambahkan visa yang digunakan keduanya dapat digunakan untuk aktivitas bisnis.

"Hanya saja lebih berbentuk pertemuan atau rapat membahas bisnis, bukan terjun langsung ke lapangan melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan dua warga asing tersebut. Di sini letak salahnya," katanya.

Dalam operasi pengawasan tersebut, pihaknya juga mendapat laporan mengenai keberadaan 18 warga negara China di Kabupaten Limapuluh Kota.

Tetapi setelah diperiksa ke lokasi yaitu ke sebuah pertambangan, 18 warga China tersebut telah tercatat sebagai pemegang kitas dari Imigrasi Agam.

"Pengawasan ini menyasar lokasi yang berpotensi banyak memakai tenaga asing seperti perkebunan, pertambangan dan proyek listrik. Dari satu minggu kegiatan, dua orang warga Austria itu yang kami temukan," katanya. (*)