Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mendeportasi dua pria warga negara Austria karena menyalahi izin kunjungan, Jumat siang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe di Koto Hilalang, Agam, Jumat, mengatakan warga asing yang dideportasi yaitu Stefan Pobegger(54) dan Adnan Abdihodzic (28).
Keduanya diamankan pihak Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) saat melakukan pengawasan keimigrasian rutin dan serentak di seluruh Indonesia pada 11 sampai 18 Mei 2018.
Warga Austria tersebut, pada Senin(14/5), didapati sedang melakukan pemasangan turbin yang dibeli PT IMP dari Austria. Pemasangan dilakukan di proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PTLMH) di Kecamatan Lintau Buo Utara, kabupaten Tanah Datar.
Warga asing itu kemudian dibawa ke kantor Imigrasi untuk diperiksa. Keduanya masuk Indonesia menggunakan visa on arrival.
"Usai diperiksa mereka diberi tindakan pendeportasian yang dilakukan siang ini," katanya.
Sementara terhadap perusahaan PT IMP diberi sanksi berupa teguran secara lisan karena ketidakpahaman pihak perusahaan mengenai kewajiban wajib melapor jika mendatangkan orang asing.
PT IMP selaku pembeli menjalin kerja sama purnajual dengan perusahaan penjual, artinya pembelian itu sudah satu paket dengan pemasangan alat.
"Perusahaan yang melanggar sebenarnya bisa dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 Huruf B. Tapi karena ketidaktahuan kami masih beri teguran," katanya.
Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Deny Haryadi menambahkan visa yang digunakan keduanya dapat digunakan untuk aktivitas bisnis.
"Hanya saja lebih berbentuk pertemuan atau rapat membahas bisnis, bukan terjun langsung ke lapangan melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan dua warga asing tersebut. Di sini letak salahnya," katanya.
Dalam operasi pengawasan tersebut, pihaknya juga mendapat laporan mengenai keberadaan 18 warga negara China di Kabupaten Limapuluh Kota.
Tetapi setelah diperiksa ke lokasi yaitu ke sebuah pertambangan, 18 warga China tersebut telah tercatat sebagai pemegang kitas dari Imigrasi Agam.
"Pengawasan ini menyasar lokasi yang berpotensi banyak memakai tenaga asing seperti perkebunan, pertambangan dan proyek listrik. Dari satu minggu kegiatan, dua orang warga Austria itu yang kami temukan," katanya. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
BNPB: 1.585 orang warga harus dievakuasi pasca-erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 16:05 Wib
Menpora sebut warga antusias saksikan Indonesia All Star vs Red Sparks
Kamis, 18 April 2024 10:39 Wib
Dua warga meninggal dunia akibat kecelakaan di Agam selama Operasi Ketupat
Rabu, 17 April 2024 13:29 Wib
Wakil Wali Kota Solok kunjungi rumah warga tertimpa longsor di Payo
Minggu, 14 April 2024 15:18 Wib
Ribuan warga shalat Ied di Plaza Kantor Pusat Semen Padang, Dirut: sambut kemenangan dengan tingkatkan Iman dan Taqwa
Kamis, 11 April 2024 15:42 Wib
22 warga binaan Lapas Lubuk Basung belum terima remisi
Rabu, 10 April 2024 18:54 Wib
Ribuan warga ikuti Shalat Idul Fitri di Lapangan Kantin Bukittinggi
Rabu, 10 April 2024 18:26 Wib