Banyak ditemukan WNA salah gunakan visa, Sumbar bentuk Tim Pora

id Tim PORA Sumbar,penangkapan WNA

Banyak ditemukan WNA  salah gunakan visa, Sumbar bentuk Tim Pora

Ilustrasi - (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat membentuk tim Pengawasan Orang Asing (Pora) provinsi untuk membantu kota dan kabupaten dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke daerah itu.

"Tim Pora provinsi ini terdiri dari TNI AL, TNI AD, TNI AU, Polri, Kesbangpol, Bea Cukai dan instansi lain di tingkat provinsi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Dwi Prasetyo di Padang, Rabu.

Menurut dia Tim Pora provinsi bekerja membantu tim Pora di kota dan kabupaten yang telah terbentuk dalam melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan visa yang dilakukan oleh warga negara asing.

"Daerah Sumatera Barat ini menjadi salah satu daerah tujuan warga asing yang melakukan penyalahgunaan visa dengan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja," kata dia.

Menurut dia penyalahgunaan yang sering dilakukan warga asing adalah mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sedangkan faktanya mereka bekerja di perusahaan, institusi pendidikan dan lainnya.

Pihak perusahaan, institusi pendidikan atau badan yang bekerja sama dengan warga asing namun membiarkan mereka menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) untuk masuk ke Indonesia.

Dalam regulasinya, apabila warga asing masuk ke Indonesia harus sesuai dengan tujuan mereka datang ke Indonesia. "Jika mereka ingin berlibur dengan menggunakan visa kunjungan harus mengantongi tiket pulang ke negaranya saat masuk ke Indonesia," ujarnya.

Jika warga asing ingin bekerja di Indonesia harus mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan mengurus perizinannya. Jika mereka ingin mengajar tentu harus memiliki surat perizinan tinggal sementara.

"Kami berharap perusahaan, institusi pendidikan dan lainnya agar mau berkoordinasi dengan pihaknya dalam melakukan pengawasan orang asing," kata dia.

Perusahaan yang menggunakan jasa warga asing dengan menggunakan visa kunjungan, sebutnya mengeluarkan biaya lebih murah dibanding warga asing yang memiliki izin resmi.

"Pemahaman ini yang harus diubah karena pengawasan orang asing ini bukan hanya tugas imigrasi tapi perlu keterlibatan seluruh instansi dan tentunya masyarakat," kata dia. (*)