Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), lebih memfokuskan penegakan peraturan daerah (perda) tentang penyakit masyarakat untuk menciptakan kenyamanan warga menjalankan ibadah Ramadhan 1439 Hijriah.
"Ada dua perda yang menjadi acuan yaitu ketertiban umum dan penyakit masyarakat. Tapi di perda penyakit masyarakat lebih banyak mengatur tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan warga saat berpuasa sehingga lebih dititikberatkan di sana," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Padang Panjang, Idris di Padang Panjang, Rabu.
Beberapa tindakan atau aktivitas yang diatur yaitu larangan berjualan makanan sejak pagi hingga pukul 14.00 WIB, tindakan asusila dan peredaran minuman keras.
Dalam penegakan aturan tersebut jika warga melanggar berulangkali, sanksi yang diterapkan yaitu teguran namun jika pelanggaran berlanjut hingga tiga kali dikenakan sanksi pidana berupa tiga bulan kurungan atau denda maksimal lima sampai sepuluh juta rupiah.
Sementara dalam perda ketertiban umum, saat Ramadhan lebih dititikberatkan pada petasan namun bentuknya berupa imbauan pada pedagang, orangtua dan anak.
"Seperti Ramadhan tahun sebelumnya, kami sudah cocokkan bahwa petasan yang dijual adalah yang sudah ada izin dari polda sehingga penegakan perda berupa imbauan agar tidak membunyikan petasan di dekat rumah ibadah dan saat warga beribadah," ujarnya.
Di hari biasa, katanya, penegakan perda tetap dilakukan namun lebih banyak oleh personel Satpol PP lalu diikuti kegiatan gabungan bersama aparat lain dalam kala waktu tertentu.
"Tapi di saat Ramadhan, selain pengawasan akan lebih banyak juga lebih sering dilaksanakan dengan aparat lain seperti Dishub dan kepolisian," ujarnya.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengembangan SDM dan Penyuluhan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, Ratih Marelita menambahkan pihaknya di beberapa waktu jelang masuk Ramadhan melakukan pendekatan pada warga mengenai bentuk pelanggaran yang diatur perda tersebut.
"Biasanya pelanggaran itu banyak terjadi di daerah pasar dan kos-kosan, jadi kami ajak RT dan RW untuk bantu awasi agar tercipta kenyamanan bagi warga saat beribadah," katanya. (*)
Berita Terkait
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 11:35 Wib
Satpol PP Damkar Agam rutin gelar razia petasan
Rabu, 20 Maret 2024 17:09 Wib
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Satpol PP Damkar Agam kerahkan personil razia petasan
Sabtu, 16 Maret 2024 15:43 Wib
Satpol PP Pasaman Barat pasang surat edaran larangan selama ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 15:26 Wib
Wali Kota Solok minta Satpol PP tertibkan rumah makan buka saat puasa
Selasa, 12 Maret 2024 14:18 Wib