Selama Ramadhan, Jam kerja ASN Sumbar dikurangi hingga dua jam

id jam kerja asn selama ramadhan,jam kerja asn dikurangi

Selama Ramadhan, Jam kerja ASN Sumbar dikurangi hingga dua jam

Ilustrasi.

Padang, (Antaranews Sumbar) - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dikurangi satu hingga dua jam dari biasanya selama bulan Ramadhan untuk menjaga khusuknya ibadah.

"Biasanya ASN pulang pukul 16.00 WIB, selama Ramadhan pukul 15.00 WIB," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Rabu.

Pemotongan jam kerja tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 336 tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan.

Intruksi SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia itu diperkuat dengan mengeluarkan intruksi Gubernur Sumbar nomor 04/INST/2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan Pemprov Sumbar selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekerja selama lima hari kerja, pada bulan Ramadhan masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, sedangkan untuk pulang pukul 15.30 WIB.

Sementara untuk OPD yang bekerja hingga enam hari kerja, selama Ramadhan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dari Senin hingga Kamis dan Sabtu.

Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan maka pulang 14.30 WIB.

Jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah selama Ramadhan pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar.

Meski jam kerja dipotong, namun Irwan mengingatkan pelayanan publik harus tetap makimal.

Salah seorang ASN di Kantor Gubernur Sumbar Andre (28) menyebutkan dengan pemotongan jam kerja, ASN bisa beristirahat sebelum magrib dan bertenaga lagi untuk ibadah taraweh.