MUI Pariaman: tradisi balimau bukan tuntunan Islam

id balimau,balaimau sambut ramadhan,MUI Pariaman

MUI Pariaman:  tradisi balimau bukan tuntunan Islam

Tradisi "balimau".

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan tradisi "balimau" yang kerap dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Minangkabau menjelang masuknya Ramadhan di bukan merupakan tuntunan dalam Agama Islam.

"Tradisi balimau jelas bukan ajaran dan anjuran dalam agama Islam, hal itu tidak perlu dicontoh," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Pariaman Zulkifli Zakaria, di Pariaman, Selasa.

Ia menjelaskan sesuai hadist nabi mengatakan bahwa barang siapa yang melaksanakan suatu amalan dan tidak ada tuntunannya maka tertolak.

Apalagi, kata dia, kegiatan atau tradisi balimau tersebut cukup berpotensi menimbulkan dosa besar antara kaum laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian.

"Jika sudah mengarah kepada perbuatan yang dilarang agama, apalagi dilakukan oleh yang bukan muhrim maka jelas termasuk dosa besar," ujar dia.

Selain berpotensi menimbulkan dosa besar, tradisi balimau juga bisa menimbulkan kecelakaan di tempat pemandian.

Dalam ajaran Agama Islam, ujar dia, tuntunan tentang ibadah mandi memang ada seperti mandi wajib dan mandi sunah sebelum shalat namun tidak ada tentang tradisi balimau.

Pihaknya menganjurkan kepada umat muslim di daerah itu agar lebih banyak melaksanakan kegiatan yang positif dalam menyambut Ramadhan.

Beberapa kegiatan positif yang dimaksud seperti penambahan ilmu yang benar tentang Ramadhan. Kemudian termasuk mempersiapkan diri dan tempat ibadah sebelum puasa.

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat muslim di daerah itu agar lebih banyak melakukan kegiatan positif dari pada melaksanakan tradisi balimau.

"Tradisi balimau bukan ajaran Agama Islam jadi tidak perlu dilakukan, sebaiknya isi dengan kegiatan positif seperti membersihkan rumah ibadah," kata dia.

Pihaknya mengajak masyarakat setempat agar meninggalkan tradisi tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam. (*)