Hendrajoni akan "polisikan" terduga penyerobot aset di kawasan Mandeh

id Hendrajoni,penyerobotan tanah kawasan mandeh

Hendrajoni akan "polisikan" terduga penyerobot aset di kawasan Mandeh

Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni akan melaporkan dugaan penyerobotan aset daerah berupa tanah di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh ke polisi karena ia menilai tidak ada itikad baik dari terduga penyerobot.

"Saya menilai tidak ada itikad baik bahkan pemerintah kabupaten disomasi oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu saya akan melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Hendrajoni di Painan, Senin.

Padahal, tambahnya, sebelumnya pihaknya telah membuka pembicaraan secara baik-baik bahkan dari beberapa penyerobot telah menyerahkan tanah dengan sukarela.

"Kami memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan tanah itu bahkan juga ada saksi hidup yang bisa kami hadirkan, namun terduga penyerobot bersikukuh membenarkan diri," ucap Hendrajoni.

Ia menyebutkan jika persoalan tanah itu selesai maka akan memudahkan para pemilik modal untuk berinvestasi di Mandeh karena terkait persoalan lahan mereka cukup membicarakannya dengan pejabat kabupaten.

"Biasanya terkait persoalan lahan agak rumit namun jika itu merupakan aset daerah tentu saja prosesnya akan bisa dituntaskan dengan jalur yang tidak berbelit-belit," sebutnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Darizal Basir meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk merebut kembali aset daerah berupa tanah di Kawasan Mandeh itu.

Menurutnya, pembebasan tanah tersebut dilakukan rentang 2002-2004 sewaktu ia menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan.

Pembebasan tanah itu dimaksudkan jika pada waktu tertentu ada investor yang tertarik mengucurkan dana di sana, tentu daerah tidak perlu lagi mengurus ganti rugi dengan masyarakat.

"Sebenarnya sangat disayangkan, idealnya tanah tersebut dijaga dan dirawat," katanya legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini.

Kendati demikian ia mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk menghindari kerugian, apalagi di pihak masyarakat. Namun jika tidak ada jalan keluar baru diselesaikan secara hukum.