Besok, Kemenag Sumbar amati hilal

id Hilal,Ramadhan,Kemenag Sumbar

Besok, Kemenag Sumbar amati hilal

Hilal awal Ramadhan. (ANTARA FOTO)

Rukyatul hilal dilaksanakan menjelang matahari terbenam bertepatan dengan 29 Syaban 1439 Hijriah
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Agama wilayah Sumbar, akan melakukan rukyatul hilal atau melihat bulan untuk penetapan awal Ramadhan 1439 Hijriah di Gedung Kebudayaan Sumbar Jalan Diponegoro Padang pada Selasa 15 Mei 2018.

"Rukyatul hilal dilaksanakan menjelang matahari terbenam bertepatan dengan 29 Syaban 1439 Hijriah," kata Kasubag Humas dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Irwan di Padang, Senin.

Menurutnya proses rukyatul hilal akan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan alat sejenis teropong yang disebut teodolit untuk melihat posisi bulan.

Setelah melakukan rukyatul hilal, hasil pengamatan akan langsung dilaporkan ke Jakarta untuk kemudian menjadi salah satu masukan dalam sidang isbath penetapan awal Ramadhan,

Ia mengatakan, tim yang melakukan Rukyatul Hilal berasal dari hakim pengadilan agama, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Majelis Ulama Indonesia serta ormas Islam.

Irwan mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan pemerintah dalam melaksanakan awal Ramadhan yang akan diumumkan pada Selasa malam (15/5).

Terkait adanya masyarakat yang memulai Puasa Ramadhan lebih awal atau lebih lambat dari pengumuman pemerintah, ia menyebutkan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing

Kami tetap mengimbau agar saling menghormati dan mencegah perpecahan di kalangan umat, ujarnya.

Sementara Kepala Stasiun Meteorologi BMKG Padang Panjang Rahmat Triyono menyampaikan lokasi pengamatan hilal dilakukan di lantai 5 gedung kebudayaan atau 21,5 meter di atas permukaan laut.

Ia mengemukakan waktu terbenam matahari pada pukul 18.17 WIB dan bulan pukul 18.17 WIB.

Azimuth matahari pada posisi 288 derajat 54,11 dan tinggi bulan - 0 derajat 15,34, kata dia.

Saat itu posisi bulan di sebelah selatan bawah matahari, tambah dia. (*)