Pelaku pungutan liar pada supir truk di Kabupaten Siak ditangkap polisi

id pungli

Pelaku pungutan liar pada supir truk di Kabupaten Siak ditangkap polisi

Ilustrasi, pungutan liar. (Antara)

Kedua pelaku melakukan pemalakan ke supir truk pengangkut kayu perusahaan kertas,
Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Dua pelaku pungutan liar (Pungli) atau pemalakan terhadap supir-supir truk yang kerap melintas di Jalan Sungai Naga Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditangkap polisi dari Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan dua pelaku yang diciduk polisi masing-masing berinisial HS (20) dan RA (32).

"Kedua pelaku melakukan pemalakan ke supir truk pengangkut kayu perusahaan kertas," tambahnya.

Dia menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya aksi Pungli yang dilakukan dua pelaku di atas yang berlangsung dalam sepekan terakhir.

Dalam aksinya, para pelaku yang ditangkap pada Jumat kemarin (11/5) mengatasnamakan pungutan tersebut sebagai setoran ke organisasi Serikat pekerja tertentu.

Informasi tersebut kemudian ditangani Polsek Tualang dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polisi benar menemukan aktivitas Pungli tersebut yang dilakukan oleh kedua pelaku diatas.

"Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan sebesar Rp89.000," ujarnya.

Sementara itu, dari pemeriksaan polisi kedua pelaku mengaku melakukan pungutan liar tersebut atas perintah dari petinggi Serikat pekerja setempat. Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersebut.

Presiden Joko Widodo berjanji untuk "menyikat" pungutan liar (pungli) yang masih dialami para pengemudi truk. "(Pungli) disikat semuanya, caranya nanti tanya ke Wakapolri, itu teknis," kata dia, di Istana Negara Jakarta, awal pekan ini.

Ia menyampaikan hal itu seusai menemui sekitar 70 orang pengemudi truk yang beroperasi di pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Mereka mengeluhkan banyak premanisme dan pungutan liar berbentuk pengecatan truk dengan nama kelompok tertentu saat melintasi jalanan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

Bila truk sudah dicat atau lazim disebut "dicap" maka pengemudi harus membayar sejumlah uang kepada kelompok yang "mengecap" truk itu, bila tidak maka ada kaca truk akan dipecahkan, atau ban disobek bahkan supir ditodong golok.(*)