Dinas Penanaman Modal Padang Pariaman Buka Pelayanan Akhir Pekan

id pelayanan

Dinas Penanaman Modal Padang Pariaman Buka Pelayanan Akhir Pekan

Pelayanan perizinan di Padang Pariaman tetap buka saat akhir pekan. (Aadiat M)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat membuka pelayanan "weekend service" atau pelayanan akhir pekan guna memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengurus izin usahanya di hari libur.

"Kita tetap membuka pelayanan setiap Sabtu yang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB untuk memudahkan masyarakat," kata Kepala DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara di Parit Malintang, Sabtu.

Ia mengatakan pelayanan tersebut bertujuan agar masyarakat dan pengusaha dapat mengurus izin usahanya karena selama ini dihambat hari kerja.

Ia menyebutkan ada sejumlah pelayanan yang diberikan pada program tersebut yaitu pengurusan untuk 122 jenis izin dan enam nonperizinan serta pelayanan sehari jadi gratis.

"Pada program tersebut kami juga membuka layanan pengaduan dan layanan informasi serta konsultasi terkait perizinan untuk masyarakat," katanya.

Ia berharap dengan adanya program pelayanan perizinan akhir pekan tersebut maka dapat meningkatkan pengurusan izin usaha dan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia menyebutkan pada 2017 pihaknya telah menerbitkan 1.927 izin dari berbagai jenis perizinan, jumlah tersebut meningkat dari 2016 yaitu hanya 1.062 izin.?

"Sedangkan PAD kita yang diperoleh melalui penerbitan IMB selama 2017 mencapai Rp900 juta," ujar dia.

Ia mengatakan selain membuka pelayanan pengurusan perizinan akhir pekan pihaknya sebelumnya juga memiliki program antar jemput perizinan atau Ajep dan pengurusan izin melalui aplikasi dalam jaringan.

Ia menjelaskan program antar jemput perizinan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan untuk datang ke Kantor DPMPTP untuk mengurus izin usaha.

Pada program tersebut petugas mendatangi masyarakat dan pengusaha untuk membantu dalam mengurus izin usaha yang dirintis.

Sedangkan pengurusan izin melalui aplikasi dalam jaringan yaitu masyarakat dapat mengurus izin usahanya melalui aplikasi yang dapat diunduh di Playstore.

Di aplikasi tersebut masyarakat dan pengusaha diminta untuk mengisi data diri, mulai dari nama pemohon, alamat, jabatan, sampai mengunggah dokumen atau berkas persyaratan yang sudah dipindai.*