Isap Sabu di Terminal Dua Warga Lubuk Basung Diciduk Polisi

id sabu-sabu

Isap Sabu di Terminal Dua Warga Lubuk Basung Diciduk Polisi

Sabu-sabu. (Antara)

Lubukbasung, (Antaranew Sumbar) - Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menciduk dua warga diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Terminal Pasar Lama Jorong Pasar, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (12/5) sekitar pukul 11:00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan, kedua tersangka dengan inisial AA (41) warga Kampung Tajorok, Jorong Ujung Padang, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung dan DP (38) warga Belakang Pasar Lama, Jorong Pasa, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek warna bening berisi sabu-sabu, satu buah plastik warna bening berisi sisa sabu-sabu, alat hisap, dan dua buah pipet warna bening

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa ada beberapa orang yang sedang menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di lokasi tempat kejadian.

Kemudian unit Opsnal bergerak menuju lokasi pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 11:00 WIB.

Sesampai di lokasi, anggota menemukan mereka sedang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Setelah itu, kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti.

"Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka saat penangkapan," katanya.

Akibat tindakan tersangka, keduanya diancam pasal 111, 114 dan 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman selama sembilan tahun penjara.

Selama Januari sampai 12 Mai 2018, Polres Agam berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 17 orang.

Sedangkan pada 2017 sebanyak 28 kasus dan pada 2016 sebanyak 28 kasus.

Pihaknya akan terus menindak penyalahgunaan narkotika sebanyak mungkin dalam meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

Untuk itu, pihaknya berharap warga melaporkan apabila menemukan atau melihat sekelompok orang melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika ke pihak kepolisian terdekat.

"Laporan itu langsung kita tindak lanjuti dan kerjasama ini sangat diharapkan agar peredaran narkotika berkurang di wilayah hukum Polres itu," katanya. (*)