Jam kerja ASN berkurang 1,5 jam selama ramadhan

id jam kerja asn berkurang,jam kerja asn saat ramadan

Jam kerja ASN berkurang 1,5 jam selama ramadhan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Fauzir. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berkurang 1,5 jam setiap hari selama Ramadhan 1539 Hijriyah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam, Fauzir di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, jam kerja ASN untuk lingkup Pemda Agam akan lebih singkat dari biasanya.

"Jam kerja akan dikurangi sekitar 1,5 jam. 30 menit di waktu pagi dan satu jam di waktu pulang. Hal itu menyesuaikan waktu saat Ramadan, karena ASN perempuan akan mempersiapkan menu buka puasa," katanya.

Pada hari biasa, jam kerja ASN dimulai pada pukul 07.30 WIB, maka selama Ramadan nanti, jam masuk sedikit lambat 30 menit dan masuk pukul 08.00 WIB.

Lain halnya dengan jam pulang ASN. Jika selama ini pulang pada pukul 16.00 WIB, maka selama Ramadan dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB.

"Jam kerja ada perubahan, jam masuk agak terlambat 30 menit dari waktu biasanya. Tapi, untuk waktu pulang lebih cepat satu jam dari biasanya," katanya.

Ia berharap, jadwal masuk kerja ini dimanfaatkan oleh ASN, dan tidak ada ASN yang masih terlambat atau tidak masuk kantor.

Bagi mereka yang tidak masuk kantor, maka mereka akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Mereka juga diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," katanya.

Selain memberlakukan waktu kerja bagi ASN selama Ramadan, Pemkab juga mengatur pekaian yang digunakan ASN.

Pakaian ASN pria setiap Senin sampai Kamis, memakai baju koko warna bebas, menggunakan papan nama, lambang Korpri, celana warna gelap, memakai peci dan kain sarung.

Untuk hari Jumat, memakai baju sulaman khas daerah warna putih, menggunakan papan nama, lambang Korpri, celana warna gelap, memakai peci dan kain sarung.

Sementara pakaian ASN wanita setiap Senin sampai Jumat, memakai baju kurung sulaman, tidak ketat, sopan, menggunakan papan nama, lambang Korpri dan rok.

Bagi Satpol PP, petugas Pemadam Kebakaran, operasional Dinas Perhubungan, petugas medis dan paramedis yang melakukan tugas lapangan, menggunakan pakaian seragam yang telah ditetapkan.

"Ini sesuai dengan instruksi Bupati Agam Nomor: 800/180/BKPSDM-2018 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Agam Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriyah," katanya. (*)