Ajak masyarakat dukung salah satu calon Pilkada, kepala desa Cimparuah dihukum sebulan (video)

id Pilkada Pariaman,PN Pariaman,Kepala Desa Cimparuah

Ajak masyarakat dukung salah satu calon Pilkada, kepala desa Cimparuah dihukum sebulan (video)

Kepala Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Imardi Darwin saat mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah karena terbukti mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Irwan Munir di Pariaman, Rabu, mengatakan selain kurungan penjara satu bulan, terdakwa atas nama Imardi Darwin juga dikenakan denda sebesar Rp3 juta dan subsider 10 hari kurungan penjara.

Terdakwa terbukti mengajak masyarakat di Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah untuk memilih dan mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pariaman beberapa waktu lalu, kata dia.

Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim yang beranggotakan tiga orang mempersilakan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk mengajukan banding apabila keberatan.

"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding atas putusan ini namun hanya diberikan waktu tenggang selama tiga hari terhitung vonis dijatuhkan," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Alwis Ilyas mengatakan pihaknya menghargai putusan pengadilan dan menilai hal itu sudah minimal dalam perkara tindak Pemilu.

Meskipun demikian, pihaknya juga menyayangkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Pertimbangan yang kami maksud ialah, seperti tidak adanya upaya pencegahan sebelum dan saat kejadian oleh Panitia Pengawas Lapangan," katanya.

Pihaknya juga menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim untuk memperjuangkan hak-hak kliennya di meja hijau.

Sementara itu JPU Kejari Pariaman Adrianti mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Pariaman tersebut.

"Jika terdakwa melakukan upaya banding, maka kami juga akan melakukan hal yang sama," kata dia.

Sebelumnya kata dia, pihak JPU Kejari Pariaman menuntut Kepala Desa Cimparuah tersebut dengan kurungan penjara satu bulan denda Rp6 juta dan subsider 15 hari. (*)