Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah karena terbukti mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Irwan Munir di Pariaman, Rabu, mengatakan selain kurungan penjara satu bulan, terdakwa atas nama Imardi Darwin juga dikenakan denda sebesar Rp3 juta dan subsider 10 hari kurungan penjara.
Terdakwa terbukti mengajak masyarakat di Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah untuk memilih dan mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pariaman beberapa waktu lalu, kata dia.
Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim yang beranggotakan tiga orang mempersilakan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk mengajukan banding apabila keberatan.
"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding atas putusan ini namun hanya diberikan waktu tenggang selama tiga hari terhitung vonis dijatuhkan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Alwis Ilyas mengatakan pihaknya menghargai putusan pengadilan dan menilai hal itu sudah minimal dalam perkara tindak Pemilu.
Meskipun demikian, pihaknya juga menyayangkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Pertimbangan yang kami maksud ialah, seperti tidak adanya upaya pencegahan sebelum dan saat kejadian oleh Panitia Pengawas Lapangan," katanya.
Pihaknya juga menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim untuk memperjuangkan hak-hak kliennya di meja hijau.
Sementara itu JPU Kejari Pariaman Adrianti mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Pariaman tersebut.
"Jika terdakwa melakukan upaya banding, maka kami juga akan melakukan hal yang sama," kata dia.
Sebelumnya kata dia, pihak JPU Kejari Pariaman menuntut Kepala Desa Cimparuah tersebut dengan kurungan penjara satu bulan denda Rp6 juta dan subsider 15 hari. (*)
Berita Terkait
Pariaman peroleh PAD Rp215 juta selama empat hari lebaran
Senin, 15 April 2024 18:33 Wib
Pemkot Pariaman apresiasi petugas gabungan pengamanan libur lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Ribuan wisatawan kunjungi objek wisata Pariaman H+1 lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:47 Wib
Pemkot Pariaman sediakan delapan lokasi parkir selama libur lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:45 Wib
Pemkot Pariaman pantau sejumlah jalur potensi kemacetan libur lebaran
Kamis, 11 April 2024 15:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Serahkan Remisi Lebaran di Lapas Pariaman
Kamis, 11 April 2024 10:14 Wib
Ribuan jamaah ikuti Shalat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Pariaman
Rabu, 10 April 2024 18:24 Wib
Pemkot Pariaman gelar takbiran keliling kota meski diguyur hujan
Rabu, 10 April 2024 10:06 Wib