Polres Solok keluarkan 1.458 tilang selama Operasi Patuh Singgalang

id Operasi Patuh Singgalang,Polres Solok

Polres Solok keluarkan 1.458 tilang selama Operasi Patuh Singgalang

Seorang polisi satuan lalu lintas Polres Solok memeriksa kendaraan bermotor yang ditilang selama Operasi Patuh Singgalang 2018. (Antaranews Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, telah mengeluarkan sebanyak 1.458 surat bukti pelanggaran (Tilang) selama dua minggu pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang dari 26 April hingga 9 Mei 2018.

"1.458 tilang ini dikeluarkan saat operasi yang kita lakukan di pusat Kota Solok dan sekitar wilayah hukum polres setempat," kata Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rifaizal Samual di Solok, Rabu.

1.458 tilang ini dikeluarkan setelah melakukan operasi patuh dengan sistem stationer atau menetap dan "hunting" (mencari langsung). Tilang meningkat dari operasi tahun sebelumnya yang berjumlah 1.033 tilang.

Pelanggaran yang paling dominan dilakukan oleh pengendara yaitu tidak memakai helm SNI 471 pelanggaran, tidak memakai sabuk pengaman 213 pelanggaran, melawan arus 175, membonceng lebih dari satu sebanyak 104 pelanggaran.

Kemudian pengendara di bawah umur 112 orang, menerobos lampu merah 78 pelanggaran, dan menggunakan handphone saat berkendara 18 pelanggaran.

"Kami sudah mengamankan 751 sepeda motor selama operasi," katanya.

Ia menambahkan, selama operasi terjadi dua kecelakaan lalu lintas dengan dua orang korban meninggal dunia.

Pada Operasi Patuh Singgalang yang digelar 26 April sampai 9 Mei 2019, Polres Solok mengerahkan sebanyak 35 personel.

Sementara sasaran operasi merupakan pengemudi menggunakan telepon genggam, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi menggunakan narkoba dan berkendara melebihi batas kecepatan ditentukan.

"Kita berharap dengan operasi ini masyarakat semakin sadar dengan aturan lalu lintas, sehingga penyebab laka berkurang," katanya.

Sementara untuk pengendara di bawah umur, lanjutnya, pihak Sat Lantas akan memberikan sosialisasi lebih sering ke sekolah-sekolah, sehingga siswa melengkapi atribut kendaraan.

"Jika perlu Polres akan membuat MoU dengan sekolah, sehingga siswa yang masih di bawah umur bisa dilarang memakai motor," ujarnya.

Operasi ini rutin digelar polri setiap menjelang Idul Fitri dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres setempat.

Pada Januari sampai akhir April, pihaknya mencatat sebanyak 30 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dengan meninggal dunia tujuh orang, luka berat 21, dan luka ringan 14 orang.

Sementara pada 2017 sebanyak 98 kasus kecelakaan terjadi, dengan korban meninggal dunia 24 orang, luka berat 55 orang, luka ringan 94 orang dan mengeluarkan surat tilang 6.021 lembar.

Pada 2016 Polres mencatat sebanyak 92 kasus, meninggal dunia 24 orang, luka berat 54 orang, luka ringan 88 orang dan mengeluarkan surat tilang 4.173 lembar. (*)