Soal korupsi, Kejagung utamakan pengembalian keuangan negara

id Korupsi,Kejagung

Soal korupsi, Kejagung utamakan pengembalian keuangan negara

Ilustrasi - Stop Korupsi (ANTARA SUMBAR/Larasati)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Agung menyatakan kualitas penanganan perkara korupsi tidak hanya dinilai dari jumlah koruptor yang dipenjarakan, melainkan juga berdasarkan pada nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan.

"Jaksa harus sigap melakukan penelusuran aset dalam rangka penyelamatan keuangan negara akibat korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidsus Kejaksaan di Jakarta, Selasa.

Pada April 2018, Adia mengeluarkan Petunjuk Teknis Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan, dimana pengembalian kerugian negara dalam tahap penyelidikan menjadi tolok ukur penilaian kinerja para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Hal itu untuk menemukan besaran kerugian negara tersebut, kata Adi, dapat dilakukan oleh jaksa maupun bekerja sama dengan aparat pengawas internal pemerintahan (APIP), BPK, BPKP dan akuntan publik, katanya.

Karena itu, ia meminta jajarannya untuk memberantas korupsi secara profesional dan proporsional. Lebih dari itu, lanjut dia, peningkatan integritas warga Adhyaksa harus dibangun secara konsisten dan berkesinambungan.

"Untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum yang bersih akan meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi," ujar Adi.

Kejahatan Korporasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengingatkan bahayanya kejahatan korporasi sebagai modus korupsi yang lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan "kerah putih".

"Di tengah beragamnya modus operandi tindak pidana korupsi yang cenderung semakin merajalela dan menggurita, bahkan bertransformasi bukan lagi menjadi sekedar kejahatan yang lazim disebut white collar crime, kejahatan kerah putih yang semula dikenal dilakukan di kalangan terdidik dan golongan elit penguasa saja, namun saat ini sudah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime), berjamaah bahkan lintas negara," kata Wakil Jaksa Agung Arminsyah dalam Acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pidana Khusus Kejaksaan di Jakarta, Selasa.

Karena itu, kata Wakil Jaksa Agung, paradigma penegakan hukum memberantas korupsi yang cerdas menjadi sangat relevan dan diperlukan dalam kerangka menemukan dan merumuskan cara dan tindakan yang tepat untuk mewujudkan akselerasi pemberantasan korupsi ditengah kompleksitas dinamika dan problematika yang ada.

Mendasarkan pada hal sedemikian, kata dia, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, pengetahuan serta keterampilan teknis penanganan perkara untuk mengidentifikasi setiap permasalahan secara seksama, arif, dengan pikiran yang jernih, penuh keuletan, kehati-hatian, ketenangan dan kecermatan, sebagai bagian yang integral dari usaha untuk menyelesaikan tugas yang diamanahkan.

Dengan mendasarkan pada penegakan hukum memberantas korupsi yang cerdas, upaya pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bidang Pidsus seyogianya dilaksanakan melalui tahapan-tahapan baku yang telah direncanakan secara matang, terukur dan kalkulatif sehingga dapat dilaksanakan dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan hambatan dan kendala yang akan dihadapi serta mencari solusi yang tepat sehingga mampu mencapai hasil yang optimal. (*)