Tak dapat TPP, guru Solok Selatan menuntut

id Guru Solok Selatan,Tunjangan Penghasilan Pegawai

Tak dapat TPP, guru Solok Selatan menuntut

Ilustrasi - (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang Aro, (Antaraews Sumbar) - Puluhan perwakilan guru non sertifikasi setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mendatangi kantor bupati setempat guna menanyakan kejelasan atas masuk atau tidak dalam kategori penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Aparatur Sipil Negara (ASN) non guru telah menerima TPP berbasis kinerja periode Januari-Februari 2018 tetapi kami para guru belum tahu kejelasannya apakah masuk kategori penerima TPP atau tidak," kata juru bicara perwakilan guru, Armen, di Padang Aro, Senin.

Dia berharap, guru juga menerima TPP seperti ASN lainnya karena sama-sama mengabdi di Solok Selatan.

Ia mengungkapkan guru non sertifikasi menerima tunjangan fungsional daerah sebesar Rp250 ribu tiap bulan sedangkan TPP yang diterima pegawai non guru mencapai Rp2 jutaan per bualan dan semakin besar sesuai tingkat golongan.

"Jumlah yang kami terima sangat jauh berbeda dengan TPP dan ini sangat tidak adil bagi kami apalagi tunjangan tersebut sudah tidak lagi kami terima lagi sejak awal Januari hingga kini," katanya.

Kedatangan para guru tersebut diterima oleh Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman didampingi Sekretaris Daerah Yulian Efi, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yul Amri, Kepala Pendikan Pemuda dan Olahraga, Zulkarnaini dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Admi Zulkhairi serta Kepala bagian Humas dan Protokol, Firdaus Firman.

Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk TPP melalui APBD dan telah disahkan serta disepakati menjadi Peraturan Daerah.

"Setiap pegawai yang merasa memiliki hak sebagai penerima TPP ini namun belum juga menerima sudah sewajarnya mempertanyakan," ujarnya.

Dia mengatakan, peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jangan dipandang sebelah mata dan harus dihargai keringat mereka dengan layak beedasarkan azas kepatutan.

Ia menilai telah terjadi kekeliriuan penafsiran dengan tidak memasukkan para guru non sertifikasi itu sebagai penerima TPP.

Terlebih lagi katanya, dengan alasan bahwa mereka telah menerima tunjangan yang hanya sebesar Rp250 ribu.

"Ini telah terjadi ketimpangan dalam memperlakukan guru dan pegawai non guru dan harus diperbaiki," ujarnya.

Menurut dia, jika peraturan bupati sudah ada bisa direvisi lagi karena ini mungkin kekeliriuan penafsiran saja.

"Untuk regulasi kita juga bisa belajar ke daerah lain terkait TPP kenapa guru daerah lain bisa menerima TPP dan di sini tidak," katanya.

Asisten III Setdakab setempat Yul Amri menjelaskan atiran terkait TPP tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Solok Selatan Nomor 41 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap pegawai yang telah mendapat tambahan di luar gaji baik dari APBD maupun APBN tidak termasuk sebagai penerima TPP.

Dalam hal ini, katanya, guru non sertifikasi menjadi salah satu yang masuk dalam kategori tidak menerima TPP lantaran telah menerima tunjangan fungsional daerah dari APBN.

Setelah melakukan dialog, akhirnya disepakati terhitung Maret 2018 dan selanjutnya para guru non sertifikasi di Solok Selatan akan menerima TPP berbasis kinerja.?

Sementara Januari-Februari guru tersebut tetap menerima tunjangan fungsional daerah.(*)