Aparat gabungan Indonesia musnahkan 2,647 barang bukti narkoba

id Heru Winarko

Aparat gabungan Indonesia musnahkan 2,647 barang bukti narkoba

Heru Winarko. (cc)

Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka setidaknya aparat gabungan telah menyelamatkan lebih dari 13 juta anak bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkoba
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Aparat gabungan Indonesia dipimpin langsung Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai sebanyak 2,647 ton di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka setidaknya aparat gabungan telah menyelamatkan lebih dari 13 juta anak bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkoba, " kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Polisi Heru Winarko.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pada publik dan melaksanakan amanah UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga digelar pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2,647 ton yang berasal dari sitaan BNN seberat 1,027 Ton dan sitaan Polri 1,620 Ton.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama yang kuat antara BNN, Polri, TNI dan Bea Cukai. Sabu yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari dua kasus berbeda," kata Heru.

Kasus pertama merupakan hasil pengungkapan BNN, TNI AL, dan Ditjen Bea Cukai. Sedangkan kasus kedua merupakan hasil pengungkapan Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, katanya.

Pengungkapan sabu di perairan Batam Pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.30 WIB saat tim KRI Sigurot-864 mengamankan kapal ikan KM. Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shuen De Ching 12 di Selat Philip di wilayah perairan Batam.

Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan yaitu Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan pelayaran.

"Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik Lanal Batam.

Dua hari berselang, Jumat (9/2) , sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal," kata Heru.

Hasilnya, petugas menyita 41 karung berisi 1.019 bungkus sabu seberat total 1,037 ton. Sabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal, katanya.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada tim penyidik BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu di perairan Pulau Anambas Kepri.

Kasus ini diungkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada tanggal 20 Februari 2018.(*)