Novel Basweda akan letakkan jabatan ketua wadah pegawai KPK

id Novel Baswedan,Ketua Wadah Pegawai KPK

Novel Basweda akan letakkan jabatan ketua wadah pegawai KPK

Novel Baswedan.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Penyidik KPK Novel Baswedan akan meletakkan jabatannya sebagai ketua Wadah Pegawai KPK karena sudah menyelesaikan masa tugasnya selama dua tahun.

"Pada hari ini Novel berencana datang ke gedung KPK untuk menghadiri musyawarah umum anggota Wadah Pegawai (WP) KPK sekaligus proses peralihan pengurus WP lama periode 2016-2018 dengan para calon Ketua WP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Sumber Daya Manusia KPK dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) WP maka pengurus dipilih kembali setiap dua tahun.

"Novel rencananya akan membacakan laporan pertanggungjawabannya," tambah Febri.

Ada 11 orang pegawai KPK maupun pegawai negeri yang diperbantukan di KPK yang mengajukan diri menjadi Ketua WP KPK periode 2018-2020.

Mereka berasal dari direktorat Penyidikan (2 orang), Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (1 orang), Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (1 orang), Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat (1 orang), Direktorat Penelitian dan Pengembangan (1 orang), Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (1 orang), Biro Perencanaan Keuangan (1 orang), Direktorat Penyelidikan (1 orang), Direktorat Penuntutan (1 orang) serta Unit Koordinasi Supervisi Penindakan (1 orang).

Salah satu yang mengajukan diri adalah wakil ketua WP 2016-2018 Harun Al Rasyid, sedangkan Novel Baswedan tidak mencalonkan diri lagi.

Tahapan pemilu WP KPK yaitu pada 30 April-11 Mei 2018 adalah masa kampanye calon Ketua WP, pada 3 Mei 2018: Musyawarah Umum Anggota WP dilanjutkan dengan Pemaparan Visi, Misi dan Program Kerja Calon Ketua WP.

Selanjutnya pada 12-13 Mei 2018 merupakan masa tenang, pada 14-18 Mei 2018 adalah masa pemilihan sedangkan pada 21 Mei 2018 adalah pengumuman Ketua WP terpilih. (*)