Siti Nurbaya Tinjau Perhutanan Sosial Sumbar

id perhutanan sosial

Siti Nurbaya Tinjau Perhutanan Sosial Sumbar

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar tinjau perhutanan sosial di Sumbar. (istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar meninjau secara langsung perkembangan perhutanan sosial di Sumatera Barat (Sumbar) yang merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (3/5) sekitar pukul 08:05 WIB, Siti Nurbaya Bakar disambut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit didampingi Kepala Dinas Kehutanan Hendri Octavia dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah.

Kepada Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Octavia menyebutkan ada dua titik perhutanan sosial yang akan ditinjau Menteri Siti yaitu di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman dan di Kabupaten Solok.

Perhutanan Sosial merupakan program yang merupakan wujud dari reformasi agraria bidang kehutanan yang digulirkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Konsepnya memandang hutan sebagai sebuah lahan yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga kelestariannya. Artinya, masyarakat terbantu, hutan juga tetap lestari.

Hasil hutan bukan hanya kayu, tetapi hasil bukan kayu bisa lebih menyejahterakan masyarakat dibanding hanya dengan "memanen" pohon, karena banyak komoditas yang bisa ditanam di sekitar hutan yang masuk dalam program perhutanan sosial.

Melalui program perhutanan sosial itu, hutan lindung dan hutan produksi yang sebelumnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dibuka aksesnya dengan memberikan izin pengelolaan.

Masyarakat yang mendapatkan izin pengelolaan tersebut boleh memanfaatkan lahan hutan itu untuk menanam apa saja yang menguntungkan selama 35 tahun.

Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), dan Hutan Adat (HA).

Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

Luas perhutanan sosial di Sumbar yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 mencapai 93.210 hektare dari 500 ribu hektare hutan yang dialokasikan pemerintah provinsi setempat.

Itu tersebar pada 83 titik lokasi di 12 kabupaten/kota yang memiliki lahan hutan di Sumbar.

Tahun 2018 ditargetkan luas perhutanan sosial Sumbar bertambah sekitar 50 ribu hektare.