Warga diingatkan agar tidak sebarkan berita bohong

id hoaks,polres agam

Warga diingatkan agar tidak sebarkan berita bohong

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Binmas Polres Agam, Iptu Akhiruddin memberikan sosialisasi berita bohong, minuman keras dan narkotika kepada warga Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya di Masjid Nurul Iman Koto Tinggi, Selasa (1/5). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, AKBP Ferry Suwandi, mengingat kepada warga di wilayah hukum Polres itu agar tidak menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

"Jangan pernah membuat berita bohong karena bisa berurusan dengan pihak berwajib," katanya melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Binmas Polres setempat saat menghadiri acara khatam Al Quran dan wisuda ikrak di Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Selasa.

Ia mengatakan, bagi pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat untuk berhati-hati dalam menulis status di Facebook atau media sosial lainnya.

"Bagi warga yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga yang melihat perdagangan minuman keras, peredaran narkotika dan lainnya untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat.

Laporan itu, tambahnya, akan ditindaklanjuti ke tempat kejadian perkara dan identitas pelapor akan dirahasiakan. Ini dalam rangka untuk meminimalisir peredaran minuman keras dan narkotika di daerah itu.

Pada 2018, tambahnya, Polres Agam berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat selama Januari sampai 30 April 2018.

Sedangkan pada 2017 sebanyak 28 kasus dan pada 2016 sebanyak 28 kasus.

"Pengungkapan kasus tersebut berkat dukungan masyarakat yang melaporkan bahwa ada pihak yang melakukan transaksi narkotika," tegasnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Tanjungraya, Kasman menambahkan, pihaknya siap memberikan informasi terkait peredaran minuman keras dan narkotika di daerah itu untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya minuman keras dan narkotika.

"Kami siap melaporkan apabila ada pedagang menjual minuman keras dan sekelompok orang melakukan transaksi narkotika," katanya. (*)