Tambang ilegal masih marak di Sumbar, dikhawatirkan merusak lingkungan

id Tambang galian C

Tambang ilegal masih marak di Sumbar, dikhawatirkan merusak lingkungan

Tambang galian C menggunakan ekskavator.

Daerah-daerah itu menjadi prioritas penindakan langsung bagi tim terpadu Pemprov Sumbar dan penegak hukum
Padang, (Antaranews Sumbar) - Tambang galian C dan emas tanpa izin masih marak berlangsung di Sumatera Barat, sehingga dikhawatirkan bisa merusak lingkungan jika tidak diantisipasi sejak awal.

"Hampir dari seluruh kabupaten dan kota masuk laporan terkait operasional tambang tanpa izin ini. Makanya prioritas turun ke lapangan," kata Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar, Zul Aliman di Padang, Sabtu.

Laporan itu masuk dengan berbagai cara seperti surat kaleng, sms, telepon, Whats Apps, laporan resmi bahkan kliping media.

Berdasarkan laporan itu dipetakan, tambang tanpa izin yang menonjol tersebar di Pesisir Selatan, Pariaman dan Padangpariaman, Pasaman, Sijunjung, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

"Daerah-daerah itu menjadi prioritas penindakan langsung bagi tim terpadu Pemprov Sumbar dan penegak hukum," katanya tanpa menyebut daerah mana yang akan didatangi pertama.

Dampak tambang tak berizin itu sudah sangat meresahkan warga, karena merusak lingkungan, jalan, jematan, perbukitan bahkan sampai merusak sawah produktif.

Persoalannya Satpol PP sesuai UU adalah penegak perda dan ketertiban umum, tidak bisa menindak sesuai hukum pidana meski pelanggarannya masuk ke ranah itu.

Setelah ditertipkan dan disita sejumlah peralatan tambang tak berizin, prosesnya sering tidak berjalan dan terhenti begitu saja, karena tidak ada kewenangan. Akibatnya efek jera tidak bisa diberikan.

Zul Aliman menduga hal itu karena banyaknya tambang yang dikuasai oleh "orang-orang besar" sehingga sulit dijamah, padahal efek buruk tambang itu dirasakan semua oleh masyarakat.

Untuk penanganan kasus yang masuk ranah pidana, Satpol PP juga bekerjasama dengan Kepolisian dengan harapan penambangan tanpa izin bisa ditekan dan lingkungan terselamatkan.

"Prinsipnya penambangan itu tidak dilarang, namun harus ada izin. Dalam mendapatkan izin ini pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyarat, termasuk kajian kerusakan lingkungan," katanya. (*)