Kejati Sumbar instruksikan jajarannya sosialisasikan perpres pengadaan barang dan jasa

id Yuswadi

Kejati Sumbar instruksikan jajarannya sosialisasikan perpres pengadaan barang dan jasa

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Yuswadi, usai memberikan materi tentang bahaya narkoba dan risak di SMAN 2 Payakumbuh, Kamis (26/4). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Ketika sudah ada pemahaman yang benar mengenai aturan, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahan saat menjalankan tugas. Karena Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah juga berkaitan dengan anggaran
Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), menginstruksikan jajarannya termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, revisi atas Perpres Nomor 54 tahun 2010.

"Kejaksaan akan ikut membantu menyosialisasikan Perpres baru itu agar didapatkan pemahaman, melalui fungsi dari Tim Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Yuswadi, di Payakumbuh, Kamis.

Ia mengatakan hal itu sejalan dengan peran TP4D yang harus menyosialisasikan setiap perkembangan yang terjadi, termasuk bagi Kejari di wilayah hukum masing-masing.

"Ketika sudah ada pemahaman yang benar mengenai aturan, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahan saat menjalankan tugas. Karena Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah juga berkaitan dengan anggaran," katanya.

Saat ditanyai tentang pendampingan yang telah dilakukan Kejati Sumbar selama 2017, ia mengatakan telah berjalan dengan maksimal.

Tercatat sebanyak 25 kegiatan pendampingan bagi instansi vertikal yang dilakukan TP4D Kejati, dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp1 triliun.

Sementara pendampingan terhadap kabupaten dan kota sudah dilakukan sebanyak 185 kegiatan.

Yuswadi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan tim TP4D.

Ia menyebutkan daerah yang terbilang aktif meminta pendampingan kepada TP4D adalah Tanah Datar, Sawahlunto, Pariaman, dan lainnya.

TP4D adalah tim terpadu gabungan jaksa dari unsur intelijen, pidana khusus (pidsus), serta perdata dan tata usaha negara (datun).

Tugas dan fungsi tim tersebut untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Selain itu tim tersebut juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, terkait perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Sebelumnya terkait Perpres baru pengadaan barang dan jasa, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan seluruh pejabat eselon IV hingga eselon II harus menguasai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah agar tidak tersangkut persoalan hukum. (*)