Imigrasi: tenaga kerja asing di Pasaman Barat tidak terdata seluruhnya

id Sumantri Sihite

Imigrasi: tenaga kerja asing di Pasaman Barat tidak terdata seluruhnya

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Sumantri Sihite usai rapat gabungan oleh tim pengawasan orang asing (Timpora) di Pasaman Barat. (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Kita mengapresiasi PT Gersindo Minang Plantation yang rutin melaporkan TKA-nya. Kita berharap perusahaan yang memiliki cabang di Pasaman Barat setidaknya bisa melakukan hal yang sama
Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tidak terdata seluruhnya.

"Benar, tidak semua tenaga kerja asing yang terdata. Hanya tujuh orang yang terdata. Ini harus menjadi perhatian," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Sumantri Sihite usai rapat gabungan oleh tim pengawasan orang asing (Timpora) di Pasaman Barat," Kamis.

Ia mengatakan dari data Imigrasi tujuh orang TKA tersebut yakni Raymond Weesoon Chai TKA di PT Laras Internusa, Mohd Faudzi Bin Ahmad TKA di PT Laras Internusa, Gugkang Bin Yukong TKA di PT Gersindo Minang Plantation, Saminathan Karappan TKA di PT Andalas Agro Industri, Tan Jin Seng TKA di PT Bintara Tani Nusantara, Gugkang Bin Yukong TKA di PT Gersindo dan Khairul Anuar Bin Hasan TKA di PT Gersindo.

"Padahal puluhan perusahaan dan pabrik kelapa sawit ada di Pasaman Barat," katanya.

Menurutnya hal itulah yang perlu diatisipasi oleh Timpora, ditambah lagi dampak telah diberlakukannya perdagangan bebas ASEAN melalui MEA (masyarakat ekonomi ASEAN).

Dimana akan terjadi arus mobilisasi keluar masuk manusia dari negara-negara ASEAN dalam rangka memanfaatkan arus bebas barang dan jasa juga tenaga kerja.

Untuk itu, katanya persoalan mengenai orang asing sangat dibutuhkan koordinasi semua pihak, termasuk masyarakat.

Masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas semua pihak Timpora.

Ia menyebutkan banyak faktor penyebab datangnya orang asing ke wilayah Sumbar. Ada yang datang sebagai pekerja maupun datang sebagai kunjungan biasa.

Apalagi saat ini telah keluar Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan yang membebaskan sebanyak 169 warganegara dari negara tertentu dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa terlebih dahulu mohon visa.

"Kita mengapresiasi PT Gersindo Minang Plantation yang rutin melaporkan TKA-nya. Kita berharap perusahaan yang memiliki cabang di Pasaman Barat setidaknya bisa melakukan hal yang sama," katanya.

Ia berharap keberadaan TKA bisa terdeteksi baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata.

Dalam rapat Timpora tersebut diketahui jika di setiap perusahaan kelapa sawit tersebut memiliki TKA.

Namun, karena pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengetahui keberadaan orang asing, kondisi tersebut menjadi luput dari perhatian.

"Di Kecamatan Kinali saja, memiliki tujuh perusahaan kelapa sawit dan kami yakin enam diantaranya memiliki TKA," kata Kepala Sekai Trantib Kecamatan Kinali, Arfan.

Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui ataupun memintai keterangan keberadaan orang asing.

Ia berharap dengan adanya Timpora ini keberadaan TKA bisa kita ketahui dengan tujuan jika ada sesuatu yang ditimbulkan oleh TKA tersebut akan cepat menanganinya.

Ia meminta pihak Kantor Imigrasi agar bisa melakukan pengawasan terhadap TKA yang ada di perusahaan. Tujuannya bukan saja melakukan pengawasan, namun menertibkan izin tinggal mereka apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau bagaimana.

"Apakah sebagai TKA atau hanya sebagai pelancong yang sambilan bekerja," katanya.

Timpora melibatkan Imigrasi Kelas II Agam, Badan Kesatuan Bangsa Politik Pasaman Barat, Polri, kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah terkait dan seluruh camat yang ada. (*)