Pemkab Pasaman Barat harapkan nagari laksanakan pembangunan sesuai azas manfaat

id jalan baru

Pemkab Pasaman Barat harapkan nagari laksanakan pembangunan sesuai azas manfaat

Pembukaaan jalan untuk mempermudah pengangkutan hasil pertanian masyarakat. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Pembangunan lebih tepat sasaran, dan dapat menjadi pengetas daerah-daerah tertinggal di Pasbar
Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Etris Desm menekankan pihak nagari atau desa agar melaksanakan pembangunan fisik berdasarkan kebutuhan dan azas manfaat bagi masyarakat.

"Jangan melakukan pembangunan sembarangan saja. Perhatikan azas manfaat dari pembangunan tersebut. Supaya pembangunan tersebut tersalurkan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," tegasnya.

Menurutnya di tahun sebelumnya banyak pembangunan-pembangunan di nagari yang hanya untuk keuntungan seseorang bukan untuk masyarakat banyak.

Ia menegaskan pemerintahan nagari supaya setiap pembangunan yang ada di nagari setidaknya ada 20 orang masyarakat setempat yang akan merasakan manfaat dari pembangunan itu.

Tentunya dengan adanya pemungutan aspirasi langsung kepada masyarakat.

Ia menyebutkan beberapa waktu lalu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari telah memberikan surat edaran Bupati Pasaman Barat tentang panduan pelaksanaan Musrembang tahun 2018 kepada seluruh nagari se-Pasaman Barat.

Ia berharap pembangunan di nagari dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat banyak.

"Pembangunan lebih tepat sasaran, dan dapat menjadi pengetas daerah-daerah tertinggal di Pasbar," harapnya.

Ia menjelaskan untuk 2018 ini anggaran Nagari dan Desa pada tahun 2018 mencapai Rp102,6 miliar.

Dibandingkan tahun sebelumnya alokasi dana nagari dan desa mengalami peningkatan terutama dana desa. Dimana dana desa naik Rp10,5 miliar.

Ia menyebutkan dana itu akan dibagi ke-19 nagari atau desa yang ada di Pasaman Barat. Dengan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat lainnya.

"Penggunaannya dana itu diantaranya ada di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat dan bidang tak terduga," sebut Etris.

Ia berharap nanti setiap nagari dapat memanfaatkan dana nagari dan dana desa ini dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Etris menekankan kepada walinagari atau kepala desa serta perangkatnya dapat mempelajari aturan dan regulasi yang ada sehingga tidak menyalahi aturan yang ada.

"Kita juga terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada walinagari atau kepala desa serta perangkat yang ada," ujarnya. (*)