Operasi Patuh, Polda Sumbar targetkan lakalantas berkurang

id Operasi Patuh 2018,Polda Sumbar,Kombes Pol Singgamata

Operasi Patuh, Polda Sumbar targetkan lakalantas berkurang

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Singgamata. (ANTARA SUMBAR / Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menargetkan jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan melalui pelaksanaan Operasi Patuh 2018 pada 26 April hingga 9 Mei 2018.

"Operasi Patuh ini merupakan kelanjutan dari Operasi Keselamatan, kami fokus untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Singgamata di Padang, Kamis.

Ia mengatakan saat Operasi Patuh 2016 terjadi 88 kecelakaan lalu lintas sedangkan pada 2017 terjadi sebanyak 95 kejadian dan pada tahun ini pihaknya berupaya untuk menurunkan angka tersebut.

Ia mengatakan telah menginstruksikan Kepala Satuan Lalu Lintas di wilayah untuk mengevaluasi lokasi-lokasi rawan kecelakaan di daerah meraka.

Setiap daerah tentu memiliki persoalan yang berbeda dan ini harus dikaji sehingga didapatkan solusi agar tidak terjadi lagi kecelakaan di lokasi tersebut.

Menurut dia jumlah zona rawan kecelakaan dan zona rawan kemacetan dari tahun ke tahun tidak ada perubahan berarti petugas tidak bekerja dengan baik terutama para Kasat Lantas di Polresta dan Polres di Sumbar.

"Kalau mereka bekerja dengan baik tentu jumlah zona rawan kecelakaan dan macet akan terus berkurang karena ada solusi atas kajian kecelakaan yang terjadi di suatu lokasi," katanya.

Ia menyebutkan penyebab kecelakaan memiliki banyak faktor mulai dari kondisi jalan, kondisi pengendara dan kondisi kendaraan berpengaruh terhadap suatu kecelakaan.

"Untuk tekstur jalan di Sumbar memiliki jalan yang berbelok-belok, naik dan turun sehingga menjadi penyebab kecelakaan," kata Singgamata.

Pihaknya juga fokus melakukan penertiban terhadap tujuh tindakan yang menjadi penyebab kecelakaan yakni tidak menggunakan helem, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, anak di bawah umur mengendarai kendaraan, mabuk saat berkendara.

Setelah itu pengendara melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

"Tindakan tersebut merupakan penyebab utama terjadi kecelakaan sehingga kami terus melakukan imbauan dan tindakan terhadap pelanggaran ini," ujar dia. (*)