BNN tolak pidana narkotika masuk RKUHP

id Tolak RKUHP,BNN Tolak RKUHP

BNN tolak  pidana narkotika  masuk RKUHP

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mendeklarasikan penokakan dimasukannya tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, narkoba, kejahatan HAM berat dan lingkungan dimasukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Khusus Hukum Pidana yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR di Padang, Rabu (25/4). (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak dimasukannya delik pidana narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR dan berharap tetap diatur di luar KUHP.

"Untuk menyikapi ini BNN telah melayangkan surat kepada presiden dan ketua panitia kerja RKUHP agar tindak pidana narkotika dikeluarkan dari RKUHP, kata Kasubdit perundang-undangan BNN AKBP Supardi di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu pada diskusi publik dengan tema Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Menurutnya alasan utama penolakan adalah karena tindak pidana narkotika masuk kategori kejahatan trans nasional yang dilakukan dengan modus operandi tinggi dan canggih, serta didukung jaringan dan organisasi yang luas.

"Narkotika ini sudah banyak makan korban terutama generasi muda bangsa," ujarnya.

Ia menyampaikan tidak akan ada seorang pun yang mau generasi muda bangsa dirusak oleh narkoba karena itu tindak pidana narkotika harus berada di luar KUHP.

"Indonesia darurat narkoba, ini kejahatan luar biasa dan selalu ada produk dan modus operandi terbaru," ujarnya.

Ia mengatakan kalau masuk RKUHP akan sulit untuk membongkar modus operandi terbaru mulai dari melakukan penyadapan hingga membongkar pencucian uang lewat peredaran narkotika.

"Ini tidak bisa, misalnya untuk menyadap harus tunduk pada UU ITE, akan sulit dibongkar," kata dia.

Kemudian untuk melakukan penyitaan juga harus tunduk pada UU no 8 tahun 2010 sehingga akan sulit BNN sulit menangani kasus.

Selanjutnya setiap terjadi penambahan golongan narkotika dan kesannya lucu kalau itu dimasukan dalam KUHP apalagi saat ini ada 71 jenis yang sudah ditemukan.

Sejalan dengan itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menolak dimasukannya tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, narkoba, kejahatan HAM berat dan lingkungan dimasukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Khusus Hukum Pidana yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR.

"Masuknya tindak pidana khusus dalam RKUHP adalah langkah mundur," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Charles Simamora.

Menurutnya dalam undang-undang di luar KUHP yang mengatur tindak pidana khusus menerapkan berbagai kekhususan sehingga jika dimasukan dalam RKUHP akan menganulir berbagai ketentuan khusus dan menjadikannya sebagai kejahatan biasa. (*)