Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyelidikan kasus KTP elektronik belum selesai dan tetap dilanjutkan kendati salah seorang terdakwa yaitu Setya Novanto sudah divonis oleh hakim 15 tahun penjara.
"Kasus KTP elektronik ini bukan lari jarak dekat, melainkan jarak jauh dan masih banyak lagi yang akan dilidik dan disidik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Padang, Rabu.
Usai menjadi pembicara pada diskusi publik dengan tema Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Laode memastikan KPK akan menuntaskan kasus ini dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
"Kami akan pelajari semua fakta di persidangan termasuk putusan hakim terhadap vonis Setya Novanto untuk memutuskan sikap KPK selanjutnya," kata dia lagi.
KPK memastikan semua yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban, katanya pula.
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4).
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu. (*)
Berita Terkait
Bawaslu: Laporan M Rizal Caleg PAN tidak terbukti
Jumat, 29 Maret 2024 19:17 Wib
Korem Wirabraja terus siagakan prajurit antisipasi erupsi Marapi
Rabu, 27 Maret 2024 15:04 Wib
Menkes hadiri peluncuran hasil inovasi kesehatan kerja sama RSUP M Djamil-Unand
Sabtu, 24 Februari 2024 20:02 Wib
RSUD M. Zein Painan akan buka pelayanan ponek untuk ibu dan bayi
Rabu, 21 Februari 2024 11:27 Wib
Tim Penanggulangan Bencana Rumah Sakit RSUD M. Zein Painan gelar simulasi penggunaan APAR
Rabu, 21 Februari 2024 6:07 Wib
Rumah sakit terima empat korban dugaan ledakan gas di PT Semen Padang
Selasa, 20 Februari 2024 16:14 Wib
Menyingkap masa silam Suku Asmat lewat museum etnografi
Selasa, 20 Februari 2024 10:22 Wib
WHO terbitkan informasi cepat obat pencegah TBC
Minggu, 18 Februari 2024 5:29 Wib