KPK: kodifikasi RKUHP kurangi efektivitas pemberantasan korupsi

id Kodifikasi RKUHP,KPK

KPK: kodifikasi RKUHP kurangi efektivitas pemberantasan korupsi

Dari kanan ke kiri, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, moderator Charles Simamora, Guru besar Hukum Unand Prof Yuliandri, Kasubdit perundang-undangan BNN RI Supardi jadi pembicara pada diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap tindak pidana luar biasa dan terorganisir di Padang, Rabu (25/4). (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi.)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai upaya kodifikasi atau memasukan sebagian ketentuan tindak pidana khusus bersifat luar biasa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dapat mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.

"Kami melihat jika tinda pidana korupsi masuk dalam KUHP maka kejahatan tersebut akhirnya menjadi sesuatu yang biasa," kata Wakil KPK Laode M Syarif di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu usai menjadi pembicara pada diskusi publik dengan tema Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Oleh sebab itu KPK sudah menyurati tim pembahas RKUHP tersebut sebanyak lima kali agar menyikapi persoalan ini.

Ia memberi perbandingan pada UU Tipikor tidak mengenal adanya pengurangan ancaman pidana secara kumulatif sebaliknya dalam RKUHP diatur adanya batasan.

Kemudian dalam RKUHP ada beberapa hal yang juga bertentangan dengan ketentuan UU Tipikor seperti tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, percobaan perbantuan dan permufakatan jahat dalam korupsi yang ancamannya dikurangi satu per tiga dari maksimum pidana.

"Tidak hanya itu ancaman pidana denda juga menurun drastis," kata dia.

Selanjutnya dalam RKUHP juga belum jelas apakah KPK masih mempunyai hak, tugas dan kewenangan untuk meyelidiki menindak dan menuntut tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu ia berharap agar tindak pidana korupsi itu ditetapkan di luar RKUHP.

Sementara perwakilan Koaliasi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Charles Simamora meminta pemerintah dan DPR mendengarkan dan mempertimbangkan masukan yang disampaikan berbagai pihak tentang RKUHP.

Kami meminta pemerintah tidak memasukan tindak pidana luar biasa seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, psikotropika, kejahatan HAM berat dan lingkungan ke dalam RKUHP, katanya. (*)