Sejak 2016, BNNK rehabilitasi 23 pengguna narkotika

id Rehabilitasi pengguna narkoba,BNNK Solok

Sejak 2016, BNNK rehabilitasi 23 pengguna narkotika

Pihak BNNK Solok saat memberikan informasi tentang rehabilitasi di Koto Baru, Rabu. (Dokumentasi BNNK Solok)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, Sumatera Barat merehabilitasi 23 korban narkotika sejak 2016 hingga 2018, guna mencegah agar mereka tidak lagi terjebak untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

"Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang telah difasilitasi untuk direhabilisasi pada 2018, lima orang rawat jalan dan dua diantaranya dirawat inap," kata Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Solok, Irwan Suhandra di Solok, Rabu.

Pihak BNNK Solok mengimbau masyarakat, keluarga maupun korban penyalahgunaan narkotika tidak usah khawatir untuk berkoordinasi dan bekerja sama dalam memberi pertolongan.

"Warga yang minta direhabilitasi tidak akan dipidana," ujarnya.

Bagi korban yang ingin mendapatkan rehabilitasi bisa ke klinik pertama BNNK, agar bisa diagnosa terlebih dahulu supaya jelas tindakan akan diambil.

"Apabila hasil diagnosa hanya tindakan rawat jalan, maka tidak ada dipungut biaya. Namun, kalau keadaan harus rawat inap, pihaknya akan memberikan rujukan ke pusat rehabilitasi narkoba di Bogor," ujarnya.

Sebab hal ini sesuai dengan UU No.35/ 2009 tentang narkotika pasal 54, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sementara itu, keluarga atau korban sendiri dapat melapor ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang sudah terdapat pada empat puskesmas, yakni Puskesmas Alahan Panjang, Puskesmas Bukit Sundi, Puskesmas Talang dan Puskesmas Singkarak.

"Keempat puskesmas tersebut bisa merehabilitasi sebanyak 30 residen, dan untuk biayanya gratis karena ditanggung oleh anggaran negara," katanya.

Sementara untuk mendukung rehabilitasi tersebut, pihak BNNK Solok juga membentuk Tim Assesment Terpadu (TAT), yang terdiri atas tim medis dan hukum bekerja sama secara optimal dalam menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkotika. ***2***