Belajar dari internet, Rino membuat narkoba mirip sabu-sabu dua kali sebulan

id Pembuatan Narkoba di Rumah,Warga Payakumbuh Buat Sabu-sabu di Rumah

Belajar dari internet, Rino membuat narkoba mirip sabu-sabu dua kali sebulan

Kepala Polresta Payakumbuh AKBP Endrastiawan, didampingi Kepala Polsek Kota Payakumbuh Kompol Russirwan, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pembuat sabu-sabu, Rabu (25/4). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Endrastiawan, menyebutkan bahwa tersangka Rino Datuak Pandak, membuat narkoba mirip sabu-sabu secara manual sebanyak dua kali dalam sebulan.

"Dalam sebulan tersangka memproduksi sebanyak dua kali. Barang tersebut untuk konsumsinya pribadi," kata AKBP Endrastiawan, didampingi Kepala Kepolisian Sektor Kota Payakumbuh Kompol Russirwan, di Payakumbuh, Rabu.

Ketika diperiksa polisi tersangka mengaku merasa semangat, bertambah energi, dan tidak mengantuk usai mengonsumsi sabu-sabu buatannya sendiri.

Sementara Kompol Russirwan menerangkan jika tersangka belajar cara pembuatan serta meracik sabu-sabu yang sudah dijalani dua tahun terakhir dari media internet.

"Dia mempelajari cara membuatnya di internet, kemudian mempraktekkannya sendiri di rumah," katanya.

Sementara untuk bahan baku, lanjutnya, dipesan secara dalam jaringan (daring), dugaan sementara dipasok dari Jakarta.

Sebelumnya, tersangka Rino Datuak Pandak ditangkap polisi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Bersamanya juga diamankan seorang rekan perempuan berinisial FS (16).

Baca juga: Polres Payakumbuh ungkap pembuatan narkoba mirip sabu-sabu

Tersangka Rino ditangkap atas dugaan membuat narkoba mirip sabu-sabu secara manual di kediamannya Simpang Kurnia, Kelurahan Tiakar, Payakumbuh Timur, Payakumbuh.

Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang dibuat secara manual seberat 0,41 miligram.

Hasil pemeriksaan BBPOM menyatakan barang 0,41 miligram tersebut positif mengandung metamfitamin (Met).

Baca juga: FS mengaku konsumsi sabu-sabu buatan Rino

Polisi juga mengamankan 28 item bahan serta peralatan yang dijadikan tersangka membuat narkoba mirip sabu-sabu secara manual.

Russirwan menggambarkan bentuk sabu-sabu yang dibuat oleh tersangka berwarna lebih gelap, tidak mengkilat, dan agak kekuningan, dibandingkan sabu-sabu yang banyak beredar.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kota Payakumbuh, dan harus mempertanggungawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 112, 113 ayat (1), ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau agar warga menjauhi dan tidak menyentuh narkoba apapun jenisnya karena merusak. (*)