FS mengaku konsumsi sabu-sabu buatan Rino

id Sabu-sabu rumahan,Pembuatan Sabu di Payakumbuh

FS mengaku konsumsi sabu-sabu buatan Rino

Kepala Polresta Payakumbuh AKBP Endrastiawan, didampingi Kepala Polsek Kota Payakumbuh Kompol Russirwan, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pembuat sabu-sabu, Rabu (25/4). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - FS ( 16), perempuan yang diamankan bersama terduga pembuat sabu-sabu secara manual Rino Datuak Pandak di Payakumbuh, mengaku mengkonsumsi barang haram yang dibuat secara manual oleh tersangka itu.

"Memang benar saya juga ikut mengkonsumsi sabu-sabu yang dibuatnya (tersangka). Tapi tidak rutin, sekitar sekali dalam tiga minggu," kata FS, yang bersedia diwawancarai di Kantor Kepolisan Sektor Kota Payakumbuh, Rabu.

FS yang pernah bekerja pada sebuah kafe di Payakumbuh itu, menyebutkan dirinya dan tersangka berpacaran.

Selama berpacaran tersebut dalam empat bulan terakhir ia tinggal di rumah tersangka di Simpang Kurnia, Kelurahan Tiakar, Payakumbuh Timur, Payakumbuh, yang merupakan lokasi pembuatan sabu-sabu secara manual.

"Saya tinggal di rumah tersangka, rencanananya segera menikah. Ketika tinggal di rumah itu kemudian saya mengonsumsinya, tidak ada paksaan," katanya.

Ia juga mengungkapkan kalau sebelumnya ia juga pernah mengonsumsi sabu-sabu yang biasa beredar.

Baca juga: Polres Payakumbuh ungkap pembuatan narkoba mirip sabu-sabu

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran baginya. Saat ini FS berstatus sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Rino Datuak Pandak.

Meskipun demikian, pihak kepolisian mengenakkan wajib lapor terhadap FS mengingat ia positif sebagai pemakai.

"Hasil tes urine yang dilakukan terhadap FS positif mengandung sabu-sabu. Saat ini yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, sambil menentukan status hukumnya," kata Kepala Polresta Payakumbuh AKBP Endrastiawan, didampingi Kepala Polsek Kota Payakumbuh Kompol Russirwan.

Baca juga: Polres Payakumbuh bekuk pengedar sabu-sabu dan ganja

Sebelumnya, FS ikut diamankan ketika pihak kepolisian menangkap Rino Datuak Pandak pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Rino Datuak Pandak adalah tersangka kasus pembuatan narkoba jenis sabu-sabu secara manual di kediamannya Simpang Kurnia, Kelurahan Tiakar, Payakumbuh Timur, Payakumbuh.

Saat penangkapan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu yang dibuat secara manual seberat 0,41 miligram.

Hasil pemeriksaan BBPOM menyatakan barang 0,41 miligram tersebut positif mengandung metamfitamin (Met).

Polisi juga mengamankan sebanyak 28 item bahan serta peralatan yang dijadikan tersangka membuat sabu-sabu sekitar dua tahun terakhir.

Kompol Russirwan mengungkapkan bahan baku itu dipesan tersangka secara dalam jaringan (daring), sementara cara membuatnya dipelajari dari internet.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 112, 113 ayat (1), ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)