Penganggaran dana tunjangan guru daerah di Pekanbaru perlu dikaji ulang

id guru

Penganggaran dana tunjangan guru daerah di Pekanbaru perlu dikaji ulang

Ilustrasi Insentif Guru. (cc)

Kalau salah ambil kebijakan dan melanggar aturan, bisa bahaya. Bahkan lebih dari itu, kalau dianggarkan, kami (Pemko dan DPRD), bisa masuk penjara,
Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Komisi III DPRD Pekanbaru, Riau, menyatakan pemerintah daerah masih perlu melakukan kaji ulang apakah pemberian tunjangan daerah untuk para guru di daerah itu masih memungkinkan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak jadi permasalahan di kemudian hari.

"Kalau salah ambil kebijakan dan melanggar aturan, bisa bahaya. Bahkan lebih dari itu, kalau dianggarkan, kami (Pemko dan DPRD), bisa masuk penjara," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz di Pekanbaru, Rabu.

Zulfan Hafiz menjelaskan sejauh ini pengurangan tunjangan daerah (uang transportasi dan sertifikasi-red) guru di Pekanbaru masih menjadi polemik. Ini tergambar dari dua kali hearing yang dilakukan bersama Pemko Pekanbaru dan guru namun belum ada solusi kongkritnya.

Meski begitu, Komisi III DPRD akan tetap berusaha mencari solusi terbaik bersama Pemko Pekanbaru, dengan tujuan para guru tidak merasa dizalimi.

Namun yang menjadi catatan penting, semua pihak terkait harus sama-sama paham, bahwa persoalan ini terlalu beresiko jika dianggarkan.

"Jika memang tidak boleh, ya tidak boleh. Ini kan Pemko masih mencari jalan terbaik. Memang, kalau hilang semuanya, kasihan juga, makanya hanya dikurangi sedikit sedikit," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer menegaskan, persoalan pengurangan uang tunjangan daerah bagi para guru akan segera dicarikan solusinya.

Sehingga nanti tidak ada aturan yang dilanggar. Sebab, sejumlah daerah sudah mulai menghapuskan uang transportasi karena uang tunjangan berupa sertifikasi sudah ada.

"Kalau untuk dihilangkan total mungkin tidak bisa. Tapi kita akan diturunkan secara bertahap, biar tidak kaget. Jika nanti memang ada aturan yang tidak membolehkan, ya bagaimana lagi kita akan taati," imbuh M Noer.

Tapi ia berharap agar rekan-rekan guru maklum. Karena ini memang aturan pemerintah pusat, pemda hanya menjalankan.

Pihaknya kini sedang mengkaji ulang seberapa besar resiko dan dampak dari penganggaran tunjangan daerah, baik dari aturan terkhusus ketersediaan dana daerah di APBD.

"Nanti kalau bermasalah di kemudian hari, bagaimana, repot juga kan," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya para guru menuntut ke DPRD Pekanbaru atas uang transportasi untuk guru, penilik dan pengawas berkurang menjadi Rp850 ribu dari sebelumnya Rp1,4 juta sejak tahun 2018.

Ketentuan ini berlaku berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.285 tahun 2018.(*)