Polresta Padang sita 306 botol minuman keras Ilegal

id miras

Polresta Padang sita 306 botol minuman keras Ilegal

Wakapolresta Padang AKBP Kobul S Ritonga (tengah) Kasatres Narkoba Kompol Abriardi (kiri) dan Kasat Sabhara Polresta Padang Kompol Sigit Saputra (kanan) memperlihatkan barang bukti minuman alkohol tidak berizin yang disita kepolisian dalam razia yang dilakukan di Kota Padang pada Selasa (24/4) dinihari. (ANTARA SUMBAR / Mario S Nasution)

Kami juga menemukan ada beberapa minuman yang tidak memiliki pita cukai
Padang, (Antaranews Sumbar) - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyita 306 botol minuman beralkohol dalam razia yang dilakukan pada Selasa dinihari.

“Ratusan botol ini kami sita dari tiga lokasi di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan,” kata Wakapolresta Padang AKBP Kobul S Ritonga saat jumpa pers di Padang, Selasa.

Menurut dia ratusan botol minuman itu disita dari Toko HL di Jalan Niaga, Damarus Karaoke dan Hot Station.

Dari toko HL pihaknya menyita sebanyak 17 botol minuman beralkohol yang tidak berizin, sementara di Damarus Karaoke perugas menyita sebanyak 20 botol.

Sementara di restoran Hot Station pihaknya menyita sebanyak 271 botol minuman alkohol yang tidak berizin.

Ia mengatakan ketiga lokasi tersebut tidak memiliki izin untuk mengecer minuman beralkohol tersebut.

“Kami juga menemukan ada beberapa minuman yang tidak memiliki pita cukai,” kata dia.

AKBP Kobul mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia minuman beralkohol di kota itu untuk meminimalkan perederan minuman oplosan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai terkait minuman tidak memiliki pita cukai ini. Selanjutnya kami akan panggil pemilik toko dan restoran untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Saputra mengatakan ada minuman alkohol yang tidak dikenakan cukai yakni golongan A dengan kadar alkohol dibawah lima persen.

Sementara untuk golongan B yang mengandung alkohol sebesar lima hingga 20 persen dan golongan C diatas 20 persen dikenakan pajak dan dikenakan pita cukai.

“Kami akan tindaklanjuti temuan Polresta Padang ini,” kata dia.

Hilman menjelaskan pelaku yang menjual dan menyalurkan minuman alkohol tidak ada pita cukai dapat disangkakan pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

“Pelaku diancam pidana kurungan maksimal lima tahun dan atau denda maksimal 10 kali nilai cukai,” ujarnya. (*)