Operasi Jaran Polres Dharmasraya ungkap 26 kasus pencurian kendaraan

id pencurian kendaraan

Operasi Jaran Polres Dharmasraya ungkap 26 kasus pencurian kendaraan

Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto (dua kanan), Kasat Reskrim AKP Ardy Zul Hasbih Nasution (kanan), memberi keterangan dalam jumpa pers kasus pencurian selama "Operasi Jaran", di halaman Mapolres setempat, Selasa (24/4). (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi palaku lainnya agar tidak melakukan pencurian, di samping itu memberi rasa aman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap 25 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan satu pencurian mobil selama Operasi Jaran yang digelar 10 sampai 23 April 2018.

"Dari kasus tersebut kami menangkap empat tersangka dan menyita beberapa barang bukti," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ardy Zul Hasbi Nasution, di Pulau Punjung, Selasa.

Ia mengatakan keempat tersangka yakni I (38) warga Kabupaten Tebo, Jambi kasus pencurian mobil jenis Colt Diesel, AM (20) warga Desa Sialang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kemudian, S (20) warga Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijujung, dan A (43) warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Ketiga pelaku merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai jenis.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa kunci T, tang, dan senjata tajam berupa pisau yang digunakan saat menjalankan aksinya," ujarnya.

Operasi jaran dilaksanakan dalam upaya meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Dharmasraya, terlebih sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.

Menjelang Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri tindak kejahatan sering terjadi sehingga perlu dilakukan antisipasi oleh pihak kepolisian, agar pelaksaan puasa berjualan lancar dan amam.

"Oleh karenanya pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi palaku lainnya agar tidak melakukan pencurian, di samping itu memberi rasa aman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Ia menambahkan dalam operasi jajaran polisi Dharmasraya juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver dengan tersangka AM asal Palembang, Sumatera Selatan.

Atas kasus pencurian kendaraan tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara, kata dia.

Sedangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka dijerat pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, dengan ancamam kurungan maksimal 15 tahun, ujar dia. (*)