Pemerintah wajib simpan dokumen kegiatan sebagai arsip daerah, kata ANRI

id Majuni Susi

Pemerintah wajib simpan dokumen kegiatan sebagai arsip daerah, kata ANRI

Kepala Subdirektorat Daerah II ANRI, Majuni Susi. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Arsip tersebut tidak hanya sebagai sebuah catatan sejarah yang pernah dilalui, namun dapat dijadikan sebagai suatu rujukan untuk membangun dan menata daerah ke depannya
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mewajibkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menyimpan berbagai dokumen atau arsip untuk kepentingan di masa mendatang.

"Arsip tersebut tidak hanya sebagai sebuah catatan sejarah yang pernah dilalui, namun dapat dijadikan sebagai suatu rujukan untuk membangun dan menata daerah ke depannya," kata Kepala Subdirektorat Daerah II Anri, Majuni Susi di Pariaman, Selasa, usai kegiatan bimbingan teknis kearsipan di daerah itu.

Ia mengatakan untuk menyimpan suatu dokumen atau arsip, pemerintah daerah harus dan wajib memiliki tiga unsur pendukung sebagai upaya penyelamatannya.

Tiga unsur pendukung tersebut yaitu sumber daya manusia yang mumpuni di bidang kearsipan, kemudian sarana dan prasarana yang meliputi unit kearsipan atau record center dan sumber anggaran.

"Tiga unsur tersebut wajib dimiliki oleh pemerintah daerah terutama unit kearsipan sehingga berbagai arsip di daerah bisa terkelola dan tersimpan dengan baik jika suatu saat dibutuhkan," ujar dia.

Apalagi katanya, unit kearsipan atau record center wajib dimiliki setiap daerah, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

ANRI pusat katanya, memiliki tugas dan peran dalam membina serta pengelolaan seluruh arsip di Indonesia. Hal tersebut juga didukung oleh adanya dana dekosentrasi yang bersumberkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mengawasi arsip di seluruh Tanah Air.

Sementara itu Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan penyimpanan dokumen atau arsip merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh setiap daerah.

Karena katanya, berbagai dokumen atau arsip tersebut pada waktu tertentu dibutuhkan untuk sebuah informasi atau rujukan dalam menata pembangunan daerah.

Apalagi ujar dia, adanya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik (KIP) ANRI dituntut bisa menyediakan berbagai informasi kepada masyarakat luas.

Khusus di Kota Pariaman ujar dia, pihaknya juga menyesalkan ada beberapa arsip tentang penghargaan walikota beberapa waktu lalu yang tidak ditemukan saat dibutuhkan. (*)