BNNP Sumbar tangkap pengedar narkoba jaringan internasional

id BNNP Sumbar,Narkoba Jaringan Internasional

BNNP Sumbar tangkap pengedar narkoba jaringan internasional

Plt Kepala BNNP Sumbar Fotuna (dua kanan), Kabid Pemberantasan AKBP Emrizal Hanaz (kiri) GM BIM Dwi Ananda Wicaksana dan Kepala Kantor Bea Cukai Hilman Satria (dua kiri) memperlihatkan barang bukti yang disita dari pengedar yang diduga terlibat jaringan internasional di kantor BNNP Sumbar, Senin (23/4). (ANTARA SUMBAR / Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

"Pengungkapan ini dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan selama enam bulan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar AKBP Emrizal Hanaz saat jumpa pers di Padang, Senin.

Kedua pelaku adalah Muhammad Rijal (22) dan Ferizal (32) yang memiliki peran berbeda dalam bisnis haram tersebut.

Ia menjelaskan awalnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka Muhammad Rijal. Pria asal Aceh tersebut diawasi dalam kurun waktu enam bulan dan tersangka sering bolak-balik ke Malaysia.

Pelaku ini berencana membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Bandara Aceh menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padangpariaman melalui Bandara Kualanamu Medan.

Pihaknya langsung berkoordinasi deengan Deputi Intelejen BNN RI untuk mengetahui nomor penerbangan tersangka. Setelah itu mereka berencana melakukan penangkapan di BIM.

"Dalam melakukan penangkapan kita berkoordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura dan Bea Cukai Teluk Bayur serta maskapai Lion Air agar tersangka menempati nomor tempat duduknya," kata dia.

Sesampai di BIM, petugas langsung menangkap pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 215 gram yang disimpan di dalam celana dalamnya.

"Barang bukti itu simpan di dalam selangkangan korban dan tidak terdeteksi di bandara Aceh dan Medan," ujarnya.

Pihaknya langsung mengembangkan ke mana pelaku akan membawa barang tersebut. Pada Minggu (22/4) petugas meminta tersangka menghubungi rekannya yang bernama Ferizal.

Tersangka Ferizal ini mengajak bertemu di depan Hotel Basko kemudian petugas langsung menangkap pelaku. Bersama pelaku petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu gram.

"Pelaku ini merupakan bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di kota ini. Dia juga terlibat dalam jaringan lapas dengan seorang narapidana di Lapas Muaro Klas II A Padang,"kata dia.

Kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun.

GM Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Dwi Ananda Wicaksana mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak pemerintahan untuk menghambat peredaran narkoba sesuai dengan regulasi yang ada sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi penerbangan.

"Penangkapan pelaku ini berjalan baik dan tidak membuat gaduh di bandara, kita akan terus bersinergi untuk memerangi narkoba," kata dia.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilma Satria mengatakan keberhasilan dalam pengungkapan akibat sinergi yang dilakukan oleh BNNP, Angkasa Pura, maskapai penerbangan.

"Ini sebagai tanggungjawab kami dalam memerangi narkoba dan mencegah peredarannya di Sumbar," kata dia.

Selain itu BNNP Sumbar juga menangkap seorang pria Husnul Kamal (36) yang berprofesi sebagai ojek daring yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Padang.

"Kami menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Nanggalo, bersama pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram. Dia disangkakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidanan maksimal 12 tahun," kata AKBP Emrizal. (*)