241 Kepala Sekolah di Kabupaten Solok Dimutasi

id Mutasi

241 Kepala Sekolah di Kabupaten Solok Dimutasi

Mutasi kepala sekolah di Kabupaten Solok. (Istimewa)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 241 tenaga pendidik setingkat Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Solok, Sumatera Barat dilantik dan dipindahkan sesuai kebutuhan daerah setempat.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Zulkisar di Arosuka, Minggu mengatakan, mutasi dan pelantikan ini untuk mengisi kekosongan beberapa sekolah akibat Kepsek yang pensiun ataupun yang diisi pelaksana tugas (Plt).

"Selain itu, Kepsek yang telah bertugas selama lebih dari delapan tahun juga masuk kriteria mutasi," ujarnya.

Zulkisar menjelaskan, 241 Kepsek ini merupakan tingkat SD sebanyak175 orang dan 66 Kepsek tingkat SMP. Mutasi ini merupakan kali pertama dilakukan di tahun 2018.

“Ada beberapa yang Plt sehingga didefinitifkan menjadi Kepsek. Selain itu ada juga beberapa juga yang memasuki masa pensiun sehingga, untuk mengisi kekosongan itu diangkatlah Kepsek yang baru.” ujarnya.

Ia mengatakan Kepsek yang baru memiliki tanggung jawab untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia baik guru maupun siswa sekolah. Karenanya dia meminta kepada Kepsek yang baru untuk bekerja maksimal untuk memajukan pendidikan.

Ia berharap pelantikan ini semakin meningkatkan koordinasi antara Kepala Sekolah dengan Dinas Pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Solok.

Kepsek diharapkan terus tingkatkan kemampuan dan memahami seluruh tugas dan fungsi Kepala Sekolah. Apalagi untuk menghadapi Ujian Nasional (UN), dimana UN digunakan untuk menentukan ranking dari sekolah bersangkutan.

Menurutnya, Kepala Sekolah harus merubah pola pikir lebih maju seiring perubahan zaman. Jangan sama gaya mengajar sekarang dengan masa lalu.

"Jika tidak mau berubah maka akan tergilas oleh jaman, guru punya potensi maka kembankan dan bangun potensi itu, jika mau pasti dapat menghasilkan hal luar biasa," ujarnya.

Ia menekankan, kepada guru dan Kepala Sekolah dapat memberikan tauladan bukan saja kepada siswa tetapi kepada masyarakat secara keseluruhan.

Jangan melakukan perbuatan yang negatif dan melanggar hukum serta melaksanakan seluruh tugas dan fungsi Kepala Sekolah diantaranya, edukator, ddministrator, supervisor, leader, inovator dan motivator.*