Walau berada di zona aman penerbangan, AP II izinkan festival layangan di Pantai Padang

id Sosialisasi Pemilu ,Festival Layang-Layang,KPU Sumbar

Walau berada di zona aman penerbangan, AP II izinkan festival layangan di Pantai Padang

Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Padang, Rino Sutrisno berfoto dengan layangan yang akan digunakan pada festival layangan. (Humas KPU Padang)

Meskipun festival itu digelar di area yang masuk kawasan keselamatan operasi penerbangan, setelah berkoordinasi, KPU menyanggupi sejumlah syarat di antaranya tinggi layangan yang diterbangkan maksimal hanya 100 sampai 150 meter
Padang, (Antaranews Sumbar) - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman akhirnya mengizinkan penyelenggaraan Festival Layang-Layang oleh KPU Sumbar pada 21 April 2018 dalam rangka sosialisasi Pemilu 2019 dengan sejumlah syarat.

"Meskipun festival itu digelar di area yang masuk kawasan keselamatan operasi penerbangan, setelah berkoordinasi, KPU menyanggupi sejumlah syarat di antaranya tinggi layangan yang diterbangkan maksimal hanya 100 sampai 150 meter," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan otoritas bandara sudah melakukan pengecekan layang-layang dan benang yang akan digunakan untuk memastikan sesuai ketentuan.

"Selagi masih dalam koridor keamanan penerbangan, kegiatan ini kami dukung," katanya lagi.

Akan tetapi ia mengingatkan agar tinggi layang-layang yang diterbangkan jangan sampai melebihi 150 meter, karena dikhawatirkan bisa menjangkau badan pesawat yang melintas dan tentu saja ini akan membahayakan.

"Lagi pula kalau layang-layang terlalu tinggi, lambang partai politik yang ada pada layangan tentu tidak akan kelihatan lagi," ujarnya.

Kemudian, KPU Sumbar juga sudah menjamin jika ada risiko yang timbul atas kegiatan ini terhadap keselamatan penerbangan akan bertanggung jawab.

"Kami juga sudah mengirimkan notification for airmen (notam) kepada maskapai bahwa ada kegiatan itu, sehingga perlu waspada," katanya.

Saat akan menerbangkan layang-layang juga akan dikoordinasikan dengan petugas otoritas bandara dan Angkasa Pura II yang melakukan pengawasan di lokasi, lanjut dia.

PT Angkasa Pura II mengingatkan semua pihak tidak bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak 15 nautical mile atau radius 27 kilometer dari ujung bandara.

Larangan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210 berbunyi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Ia menyebutkan termasuk kawasan keselamatan operasi penerbangan bagian selatan mulai dari kawasan Gunung Padang, Pantai Padang hingga ke bandara.

Menurutnya pada area itu merupakan posisi final pesawat untuk mendarat dan jika ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat akan berakibat fatal.

KPU Sumbar akan menggelar Festival Layang-layang di kawasan Pantai Padang dalam rangka menyosialisasikan lambang dan nomor urut partai politik Pemilu 2019 menggunakan 18 layang-layang.

"Layang-layang akan diterbangkan bersamaan pada pukul 16.45 WIB selama 15 menit," kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen. (*)