KPU Sumbar terbangkan layang-layang bergambar partai politik sosialisasikan partai peserta pemilu

id Sosialisasi pemilu

KPU Sumbar terbangkan layang-layang bergambar partai politik sosialisasikan partai peserta pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumbar Amnasmen (tengah) didampingi kepala bagian humas Agus Catur Rianto (kanan) dan komisioner bidang data Nova Indra (kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan terkait sosialisasi pemilu serentak di kantor KPU Sumbar, di Padang, jumat (21/4). (Antara Sumbar/Arif Pribadi)

Sosialisasi ini merupakan agenda nasional yang diinstruksikan oleh KPU pusat dan kami bekerja sama dengan KPU Kota Padang
Padang, (Antaranews Sumbar) - KPU Sumatera Barat akan menyosialisasikan partai peserta pemilu 2019 kepada masyarakat di provinsi itu dengan menerbangkan layang-layang bergambar simbol partai politik di Pantai Purus, Kota Padang pada Sabtu (21/4).

“Sosialisasi ini merupakan agenda nasional yang diinstruksikan oleh KPU pusat dan kami bekerja sama dengan KPU Kota Padang,” kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen di Padang, Jumat.

Ia mengatakan salah satu target sosialisasi adalah merangkul pemilih pemula dalam pemilu 2019. Selain itu KPU Sumbar akan memenginformasikan tata cara dan tahapan pemilu 2019.

Pada acara sosialisasi ini juga diadakan lomba membuat vlog yang akan dipusatkan di Pantai Purus Kota Padang.

Ia mengatakan agenda sosialisasi diawali dengan pagelaran seni budaya serta arak-arakan mobil hias berlogo partai politik peserta pemilu 2019.

“Sedangkan acara puncaknya adalah menerbangkan layang-layang tersebut,” katanya.

Pihaknya menggunakan layang-layang sebagai sarana sosialisasi karena layang-layang merupakan kearifan lokal di Sumatera Barat.

Terkait larangan menerbangkan layang-layang karena menyangkut penerbangan KPU Sumbar telah berkomunikasi dengan PT Angkasa Pura II terkait kegiatan ini.

“Tidak ada persoalan karena mereka telah mengetahui kegiatan kita ini,” ujarnya.

Sebelumnya PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak 15 nautical mile atau radius 27 kilometer dari ujung bandara.

Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra mengatakan bermain layang-layang sudah menjadi salah satu budaya masyarakat, namun jika dilakukan di kawasan keselamatan operasi penerbangan bisa membahayakan penerbangan.

Menurutnya larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210 berbunyi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

"Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap," ujarnya. (*)