Menteri Perdagangan jamin jelang bulan puasa harga pangan terkendali

id sembako

Menteri Perdagangan jamin jelang bulan puasa harga pangan terkendali

Sembako

Untuk Ramadan, InsyaAllah semua aman. Karena yang paling sensitif adalah beras, maka seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras kualitas medium
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita menjamin harga dan stok pangan pokok menjelang bulan puasa (Ramadan) dalam kondisi terkendali dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan masyarakat.

"Untuk Ramadan, InsyaAllah semua aman. Karena yang paling sensitif adalah beras, maka seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras kualitas medium," katanya di Jakarta, Jumat.

Beras kualitas medium yang dijual oleh padagang pasar tersebut, harus sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. Besaran HET tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram.

Sementara wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 per kilogram, dan Maluku termasuk Maluku Utara serta Papua sebesar Rp10.250 per kilogram.

"Jika mereka siap (menjual beras dengan HET) dari hasil sendiri, silahkan. Tapi jika tidak ada, kami akan menyiapkan," kata Enggartiasto.

Sementara untuk daging sapi, pemerintah menyatakan bahwa harga tertinggi untuk daging sapi beku Rp80.000 per kilogram. Sementara untuk daging kerbau impor asal India, juga dipatok dengan harga yang sama.

Pemerintah tengah berupaya menjaga stok dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan. Kementerian Perdagangan intensif menggelar Rapat Koordinasi Daerah dalam upaya mengamankan pasokan dan menjaga stabilitas harga.

Kementerian Perdagangan mengharapkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar melakukan langkah antisipasi dan berperan aktif dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439 H.

Selain itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) bahan Pokok.(*)