Diduga edarkan sabu-sabu, Bimbim pun ditangkap polisi

id Narkoba Agam,Polres Agam

Diduga edarkan sabu-sabu, Bimbim pun ditangkap polisi

Bimbim Ibrahim (26) tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ditangkap di Simpang Tembok, Jorong Ampek Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap Bimbim Irahmi (26) diduga mengedarkan sabu-sabu di Simpang Tembok, Jorong Ampek Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dhaci di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, warga Koto Alam, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam ini ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya.

Ia mengatakan dari tangan tersangka anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram, satu unit telepon genggam, saat unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BA 2023 TA dan lainnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Ia menambahkan, tersangka diamankan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ternyata benar dan pada Rabu (18/4), Unit Opsnal melakukan pengintaian dan sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku sedang mengendarai sepeda motornya.

Lalu tersangka diberhentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan kepada pelaku.

"Saat penggeledahan anggota menemukan barang bukti di dalam saku celananya dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk pengembangan kasus tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 111 Ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 Undangan-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

Ia mengakui, ini merupakan kasus ke 11 selama Januari sampai 20 April 2018. Sedangkan pada 2017 sebanyak 28 kasus dan pada 2016 sebanyak 28 kasus.

"Kita akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat," tambahnya.

Tempat terpisah, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Membangun Bersama Membela Bangsa (LSM MBMB) Lukman memberikan apresiasi kepada Polres Agam yang telah menangkap para pelaku peredaran narkotika di daerah itu.

Namun pihaknya berharap Polres Agam terus melakukan penindakan itu, sehingga peredaran narkotika berkurang di daerah itu.

"Dengan cara ini maka bisa menyelamatkan generasi muda dari narkotika," katanya. (*)