Langkah Gubernur Sumbar dalam meminimalkan penyimpangan anggaran

id Irwan Prayitno,pengawasan penggunaan anggaran

Langkah Gubernur Sumbar dalam meminimalkan penyimpangan anggaran

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Pejabat yang bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) secara berjenjang harus melakukan pengawasan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan semua pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus melakukan pengawasan secara berjenjang kepada kontraktor pelaksana untuk meminimalkan penyimpangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pejabat yang bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) secara berjenjang harus melakukan pengawasan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan," kata dia di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu terkait masih adanya temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar 2017.

Proses pengadaan barang dan jasa dimulai dengan penyiapan dokumen oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan proses lelang secara elektronik oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Prosesnya sudah berjalan dengan baik, sesuai prosedur dan menurut aturan yang ada. Namun masih ada yang mengganjal, yaitu pemenang yang mengajukan harga perkiraan sendiri (HPS) paling rendah.

Data Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 72 persen pememang lelang di daerah itu adalah yang mengajukan HPS paling rendah.

Hal itu sebenarnya sudah sesuai aturan karena pemenang adalah yang menawar terendah dan terbaik. Tetapi hasilnya tidak selalu berakhir baik.

Irwan menilai ada potensi proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan baik jika pemenangnya HPS terendah, apalagi jika kontraktor menawarkan harga rendah hanya agar bisa dapat pekerjaan. Padahal kerja tidak bisa dilakukan dengan anggaran yang diajukan.

"Ada empat yang dikhawatirkan bisa terjadi, yaitu tidak selesai pekerjaan, terlambat tidak sesuai waktu pada kontrak, spek tidak cocok, dan yang paling parah kontraktornya kabur," ujarnya.

Empat hal itu akan berujung pada temuan bagi BPK sehingga semua pejabat harus benar-benar melakukan fungsi pengawasan, katanya.

"Pemenang lelang juga kita kirimi surat resmi berisi peringatan terkait aturan yang berlaku dan sanksi jika melanggar. Itu agar mereka bekerja sesuai aturan," kata dia.

BPK RI masih menemukan delapan poin persoalan pada LKPD Sumbar 2017 di antaranya pengembalian uang lebih bayar, pengembalian uang karena denda keterlambatan, dan lebih uang harga timpang.

Temuan itu telah ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

Meski ada temuan, tetapi LKPD Sumbar 2017 tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Itu adalah opini WTP keenam secara berturut-turut diraih Pemprov Sumbar.