DPRD Padang Pariaman bahas 17 ranperda sepanjang 2018

id DPRD Padang Pariaman,DPRD Padang Pariaman Bahas Ranperda

DPRD Padang Pariaman bahas 17 ranperda sepanjang 2018

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Mothia Aziz. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, merencanakan membahas 17 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sepanjang 2018.

"Yang diusulkan 28 ranperda namun drafnya yang lengkap hanya 17, dan kita targetkan bisa selesai hingga akhir tahun ini," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Mothia Aziz di Parit Malintang, Kamis.

Sementara itu, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Padang Pariaman, Safril mengatakan 17 ranperda tersebut diusulkan oleh organisasi perangkat daerah.

Disebutkan sebanyak 17 ranperda tersebut, diantaranya terkait Perubahan Perda Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, dan Perubahan Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Lalu Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Perubahan Perda Nomor 38 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Rancangan peraturan daerah tentang analisis dampak lalu lintas, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, rencana induk pengembangan pariwisata, pengelolaan pasar nagari, pemerintahan nagari, dan penetapan nama kecamatan, nagari dan korong, rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Kayu Tanam.

Seterusnya perubahan Perda Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Perubahan kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman, dan perubahan atas Perda Nomor 27 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda terutama pada aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku sebelum dilakukan pembahasan.

Sedangkan untuk Ranperda RDTR kawasan Kayu Tanam terutama Kawasan Tarok harus dilakukan pembahasan khusus sebelum dilakukannya pembahasan di DPRD. (*)