BPK temukan kelebihan bayar LKPD Sumbar sebesar Rp1,49 miliar

id LKPD Sumbar

BPK temukan kelebihan bayar LKPD Sumbar sebesar Rp1,49 miliar

Anggota V BPK RI Ismu Yatun (tengah) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (dua kiri) dan Hendra Irwan Rahim (dua kanan) memberikan keterangan pemeberian opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Sumbar atas LPKK 2017 di Padang, Kamis (19/4). (Antara Sumbar/Mario SN)

Selain itu hasil pemeriksaan kami pemprov Sumbar juga membayar denda keterlambatan tersebut sebesar Rp1,35 miliar
Padang, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi V BPK RI Isma Yatun mengatakan pihaknya menemukan kelebihan bayar sebesar Rp1,49 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumatera Barat 2017.

“Selain itu hasil pemeriksaan kami pemprov Sumbar juga membayar denda keterlambatan tersebut sebesar Rp1,35 miliar,” kata dia dalam sidang paripurna istimewa penyerahan LHP atas LKPD Sumbar 2017 di Padang, Kamis.

Ia mengatakan sejumlah kelebihan bayar tersebut adalah kelebihan bayar pada 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp815,63 juta.

Setelah itu ada kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp502,6 juta dan BPK juga menemukan pemborosan anggaran dalam belanja modal gedung dan bangunan pada lima OPD dengan total nilai Rp178,48 juta.

Menurut dia temuan itu berdasarkan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu BPK juga menemukan permasalahan seperti temuan pemeriksaan pengendalian interen.

Permasalahannya seperti ambang batas pengeluaran biaya terhadap perubahan pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RDA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah.

Kemudian urusan barang miliki daerah yang belum seluruhnya diserahterimakan dan dicatat dalam laporan keuangan Provisinsi Sumbar.

Meskipun demikian ia menyatakan BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Daerah (LKDP) 2017.

“Ini merupakan WTP ke-6 yang diterima Sumbar sejak 2012 hingga saat ini. Semoga pengelolaan keuangan daerah ini lebih baik di tahun depan,” kata dia.

Ia mengatakan Sumbar juga telah menyelesaikan laporan keuangannya mendahului provinsi lain sehingga hari ini dapat dilakukan penyerahan hasil audit BPK.

“Permasalahan yang ditemukan BPK tidak mempengaruhi pemberian WTP kepada Sumbar atas penyajian laporan keuangan,” kata dia.

Ia mengatakan pemberian WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Hal itu bukan jaminan tidak adanya “fraud” yang ditemui atau kemungkinan timbulnya “fraud”di kemudian hari.

“Ini perlu kami sampaikan karena masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini WTP,” ujarnya.

Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan akan langsung menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI.

Ia telah menginstruksikan agar OPD untuk menindaklanjuti dan mengembalikan temuan BPK secepatnya.

Kelebihan pembayaran itu seperti guru yang pergi umroh namun tetap menerima uang sertifikasi, anak yang tidak dalam tanggungan orang tua namun tercatat masih masih dalam tanggunan dan diberikan uang tunjangan anak dan pembayaran kontraktor serta lainnya.

“Dari tahun ke tahun jumlah temuan BPK semakin sedikit dan BPK sepertinya khawatir tidak akan menemukan temuan lagi di laporan keuangan Sumbar di tahun-tahun berikutnya,” kata dia. (*)