Semua transaksi keuangan Pemkot Padang secara nontunai pada 2019

id transaksi nontunai

Semua transaksi keuangan Pemkot Padang secara nontunai pada 2019

Transaksi nontunai. (cc)

Jalan ke arah itu sudah dilaksanakan, saat ini ada beberapa kegiatan transaksi nontunai yang akan dievaluasi
Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan mengupayakan semua transaksi keuangan yang terkait di lingkungannya secara nontunai pada 2019.

"Jalan ke arah itu sudah dilaksanakan, saat ini ada beberapa kegiatan transaksi nontunai yang akan dievaluasi," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Padang Andri Yulika, di Padang, Kamis.

Dia menyebutkan kegiatan tersebut, antara lain belanja honorarium pegawai baik PNS maupun non-PNS, belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dan rapat koordinasi luar daerah, belanja makan dan minum, belanja alat kelengkapan, dan pengadaan barang.

Kegiatan ini akan dievaluasi pada triwulan kedua atau bulan keenam tahun ini, untuk melihat kendala penerapan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk merealisasikan penggunaan semua transaksi nontunai pada 2019, pihaknya terus meminta saran dan pemikiran dari ahli, bendahara, pejabat pelaksana teknis guna menyempurnakan program.

Nantinya semua transaksi termasuk hibah dan tunjangan juga akan diberlakukan transaksi nontunai, mulai dari tingkat pemkot hingga kelurahan.

Bagi sistem keuangan, transaksi nontunai lebih memudahkan dalam prosesnya dan tidak membutuhkan banyak biaya.

Bagi sistem pemerintahan juga keuangan nontunai menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Bukan hanya itu, transaksi nontunai juga bisa menghindarkan diri dari tindakan korupsi pada tatanan pemerintahan.

Sebelumnya, kata dia lagi, beberapa bank telah melakukan sosialisasi ke pemerintahan terkait transaksi nontunai.

Ke depan, menjelang 2019 sosialisasi transaksi nontunai akan diperkuat ke jajaran OPD.

Bukan tidak mungkin sejalan dengan tujuan Padang menjadi Kota Cerdas, semua transaksi di kota ini akan dilaksanakan secara nontunai. (*)