Gubernur ingatkan pejabat kuasai perpres pengadaan barang dan jasa agar tidak tersangkut hukum

id Irwan Prayitno

Gubernur ingatkan pejabat kuasai perpres pengadaan barang dan jasa agar tidak tersangkut hukum

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA SUMBAR)

Jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena pengadaan barang dan jasa
Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan seluruh pejabat eselon IV hingga eselon II harus menguasai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah agar tidak tersangkut persoalan hukum.

"Aturan ini adalah revisi atas Perpres Nomor 54 tahun 2010. Semua pengadaan barang dan jasa mengacu pada aturan ini karena itu harus dipahami," kata dia di Padang, Rabu.

Ia menambahkan itu terkait mulai berlakunya aturan pengadaan barang dan jasa yang baru pada 1 Juli 2018.

Menurutnya proses pengadaan barang dan jasa dimulai penyusunan dokumen di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disampaikan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk diproses secara elektronik.

Saat ini untuk Sumbar, proses itu berjalan dengan baik terbukti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengadaan barang dan jasa tahun 2017, tidak banyak dan nilainya juga tidak besar.

Semua temuan juga diselesaikan secara administrasi dalam kurun waktu 60 hari sesuai aturan yang ada.

Meski demikian prosesnya sudah bagus, tetapi semua pejabat dan instansi yang terlibat dituntut untuk tetap meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang baru.

"Jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena pengadaan barang dan jasa," katanya.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pengadaan Pengelolaan Barang dan Aset, Wardarusmen menyebutkan revisi terhadap Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah selesai dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 16 tahun 2018 pada hari Kamis (15/3).

Revisi itu diantaranya memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dalam Perpres ini terdapat 227 perubahan atas Perpres sebelumnya. Perpres ini akan mulai berlaku 1 Juli 2018. Diharapkan aturan itu akan membuat proses pengadaan menjadi lebih baik," jelasnya. (*)