Pemilik pabrik minuman keras oplosan di Payakumbuh masuk DPO

id Endrastiawan Setyowibowo

Pemilik pabrik minuman keras oplosan di Payakumbuh masuk DPO

Kapolresta Payakumbuh  AKBP Endrastiawan Setyowibowo (tengah), bersama perwira lainnya melihatkan barang bukti beserta para pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Tanah yang ditempati sebagai pabrik itu punya kerabatnya juga, kami masih melakukan pendalaman
Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), resmi memasukkan nama pemilik pabrik minuman beralkohol oplosan yang digerebek pada Kamis (12/4), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pemilik pabrik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, karena itu namanya kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengingat keberadaannya belum diketahui," kata Kapolresta Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Camri Nasution, di Payakumbuh, Rabu.

Pemilik pabrik yang diketahui berinisial S tersebut, berdasarkan data sebelumnya adalah warga Pekanbaru, Riau.

Kasat Reskrim Camri Nasution menyebutkan bahwa S ternyata bukan pemain baru dalam bisnis minuman berakohol oplosan itu.

Pasalnya berdasarkan data yang didapat polisi, pada 2017 ia juga pernah menjalankan bisnis serupa di Pekanbaru.

Saat ditanyai bagaimana ia mendapatkan lahan serta tempat berporduksi di Payakumbuh, ia mengatakan lahan itu milik kerabatnya.

"Tanah yang ditempati sebagai pabrik itu punya kerabatnya juga, kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Untuk mencari keberadaan tersangka, pihak Polresta Payakumbuh sudah berkoordinasi dengan kepolisian di provinsi lain, salah satunya Riau.

Selain pemilik pabrik yang masih buron, pihak kepolisian juga menetapkan delapan pekerja sebagai tersangka.

Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45), dua di antaranya masih berstatus sebagai anak yaitu BS (17), C (17).

Para tersangka itu dijerat dengan pidana melanggar pasal 120, Juncto (Jo) 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, g, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo pasal 204 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.

Polisi juga mengamankan sebanyak 16 jenis bahan baku pembuat minuman beralkohol, di antaranya alhokol murni, gula pasir, gula asam, aroma minuman, pewarna.

Dari pemeriksaan diketahui pabrik itu telah mengirim minuman beralkohol hasil produksi sebanyak empat kali kirim ke Pekanbaru, dengan jumlah setiap kirim 60-70 kardus. (*)