Padangpariaman bentuk tim ahli cagar budaya data hasil kebudayaan masyarakat

id Suhatri Bur

Padangpariaman bentuk tim ahli cagar budaya data hasil kebudayaan masyarakat

Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur. (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Saya yakin Surau Andah yang berisi peninggalan Syekh Burhanuddin belum terdata oleh BPCB. Begitu juga hasil kebudayaan lainnya
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat segera membentuk tim ahli cagar budaya guna mendata hasil kebudayaan masyarakat di daerah itu.

"Jumlah hasil kebudayaan kita sebenarnya banyak cuma belum terdata dengan baik, makanya kita perlu tim ahli cagar budaya," kata Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan cagar budaya di Padang Pariaman yang tercatat oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar baru 25 buah dari sekitar 40 hasil kebudayaan yang ditemukan instansi tersebut di daerah itu.

Pihak BPCB pun saat ini mengupayakan sekitar 15 hasil kebudayaan lagi masuk dan terdaftar sebagai cagar budaya, ujarnya.

Meskipun hasil pendataan dari BPCB berjumlah 40 buah, namun menurutnya pendataan tersebut belum maksimal sehingga diperlukan tim ahli dari pemerintah setempat agar semua hasil kebudayaan di daerah itu terdata dengan baik.

"Saya yakin Surau Andah yang berisi peninggalan Syekh Burhanuddin belum terdata oleh BPCB. Begitu juga hasil kebudayaan lainnya," katanya.

Menurutnya pendataan cagar budaya tersebut perlu dilakukan karena dapat mengenal dan mempertahan hasil kebudayaan nenek moyang sehingga tidak hilang dimakan zaman.

Selain itu lanjutnya cagar budaya juga dapat menjadi potensi wisata guna meningkatkan perekonomian warga setempat.

Sebelumnya, Kepala BPCB Sumbar, Nurmatias meminta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk membentuk tim ahli cagar budaya agar cagar budaya di daerah itu terdata dengan maksimal.

"Tim tersebut dilengkapi peralatan yang dapat mendukung pendataan di antaranya kamera," ujar dia.

Untuk mendaftarkan hasilnya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cukup mudah yaitu hanya melalui dalam jaringan atau online yang dilengkapi dengan bukti-bukti di antaranya foto hasil kebudayaan, ujarnya.

Namun dalam pengusulan suatu hasil kebudayaan harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan yaitu di antaranya tidak dilakukan pemugaran pada situs bersejarah tersebut. (*)