Organda Sumbar tolak wacana revisi Permenhub 108

id Organda Sumbar,angkutan daring

Organda Sumbar tolak wacana revisi Permenhub 108

Ketua DPD Organda Sumbar S. Budi Syukur.

Padang, (Antaranews Sumbar) - DPD Organda Sumatera Barat menolak wacana revisi Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk mengakomodasi kepentingan pemilik angkutan daring.

"Organda Sumbar menolak revisi itu. Pemerintah harus tegas melaksanakan Permenhub 108 Tahun 2017. Jangan untuk mengakomodasi kepentingan pemilik dan pengemudi angkutan daring, aturan itu direvisi kembali," kata Ketua DPD Organda Sumbar S. Budi Syukur di Padang, Senin.

Permenhub 108 Tahun 2018 dinilai sudah cukup mewakili kepentingan semua pihak, bahkan untuk Sumbar telah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2018.

Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankan peraturan yang telah dibuat itu. Karenanya Organda mendesak agar aparat penegak hukum menegakkan aturan tersebut.

"Bagi mereka yang melanggar, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan hanya setengah hati. Peraturan sudah dibuat dan tentu harus ditegakkan. Jangan hanya karena mengakomodir kepentingan sekelompok akhirnya mau mengorbankan apa yang sudah dibuat," ujarnya.

Jika pemerintah melakukan revisi Permenhub 108 Tahun 2017, tentu juga akan berimbas kepada peraturan yang dibawahnya yaitu Pergub Sumbar No. 1 Tahun 2018 yang sudah dibuat Pemprov Sumbar. Untuk itu, pihaknya mendesak agar wacana merevisi Permenhub 108 Tahun 2017 itu tidak dilaksanakan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Amran mengakui bahwa ada rencana Pemerintah Pusat untuk merevisi Permenhub 108 Tahun 2017. Wacana itu muncul setelah Aliansi Nasional Driver Indonesia (Aliando) atau dari driver online meminta Permenhub 108 Tahun 2017 untuk direvisi.

Salah satu poin yang diminta revisi adalah bisanya aplikator dijadikan perusahaan transportasi. Keinginan itu sepertinya mendapat persetujuan dari Kemenhub. Sementara keinginan lainnya tidak bisa dikabulkan yaitu tidak mensyaratkan SIM A Umum dan uji kelayakan kendaraan.

"Informasinya mereka meminta agar aplikator menjadi perusahaan transportasi. Selama memenuhi syarat tentu disetujui, namun kalau tidak mensyaratkan SIM A umum dan uji kelayakan kendaraan tentu tidak bisa karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Amran.

Jika Permenhub 108 Tahun 2017 direvisi maka akan berimbas kepada Pergub No. 1 Tahun 2018. Hal itu tentu membuat Pemprov Sumbar melakukan revisi Pergub. "Jelas berimbas karena acuan Pergub adalah Permenhub. Makanya, kita sekarang masih menunggu instruksi dari pusat," katanya.